Kamis 12 Desember 2024

Kasus TPPU, Bareskrim Polri Bakal Sita Ratusan Miliar Milik Panji Gumilang

JAKARTA,FOKUSJabar.id: Dittipideksus Bareskrim Polri bakal menyita uang ratusan miliar milik Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, mengatakan, penyitaan dilakukan setelah rekening Panji Gumilang dibekukan oleh Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Jadi transaksinya triliunan yang bisa dibekukan ratusan miliar,” ujar Whisnu di Bareskrim Polri, Rabu (16/8/2023).

Meski demikian, penyitaan terhadap ratusan miliar uang Panji Gumilang baru bisa dilakukan setelah perkara naik penyidikan.

Diketahui, Bareskrim baru menaikkan status kasus TPPU Panji Gumilang ke penyidikan pada Rabu.

“Ya, ada saldo dibekukan, nanti setelah ini kita akan menerima rekening, ada dibekukan, selanjutnya setelah naik sidik dulu,” ujarnya, melansir IDN.

Dalam perkara ini, Panji Gumilang diduga melakukan TPPU dengan korupsi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan penggelapan zakat Yayasan Al Zaytun.

BACA JUGA: 4 Ketum Parpol Dilaporkan ke Bawaslu Gegara Deklarasi Prabowo di Museum

“Diputuskan oleh gelar perkara, berkas perkara korupsi dana BOS yang menjadi berkas kedua,” kata Whisnu di Bareskrim Polri.

Dalam temuan PPATK, Panji diduga punya lebih dari 300 rekening terkait dengan Al Zaytun. Nilai transaksinya bahkan fantastis mencapai Rp15 triliun.

“Telah ditemukan bukti permulaan cukup untuk meningkatkan penyelidikan ke penyidikan perkara TPPU dengan tindak pidana asal yayasan dan tindak pidana penggelapan,” kata Whisnu.

Penyidik menerapkan pasal yang akan dijeratkan terhadap tersangka yang ditetapkan nanti, yakni Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2020 tentang TPPU, Pasal 70 Juncto Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2021, Pasal 372 KUHP, dan Pasal 2 UU Tipikor dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

(Agung)

Berita Terbaru

spot_img