JAKARTA,FOKUSJabar.id: Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyebut, Panji Gumilang melakukan tindak pidana korupsi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Yayasan Al Zaytun.
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan menjelaskan, hal itu diketahui setelah pihaknya melakukan gelar perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Panji Gumilang pada hari ini, Rabu (16/8/2023) pukul 10.00-13.00 WIB.
“Diputuskan oleh gelar perkara, berkas perkara korupsi dana BOS yang menjadi berkas kedua,” kata Whisnu di Bareskrim Polri.
Dalam temuan PPATK, Panji dkk diduga punya lebih dari 300 rekening terkait dengan Al-Zaytun. Nilai transaksinya bahkan fantastis mencapai Rp15 triliun.
BACA JUGA: Sorot Anggaran Stunting, Puan: Banyak Dipakai Buat Rapat
“Telah ditemukan bukti permulaan cukup untuk meningkatkan penyelidikan ke penyidikan perkara TPPU dengan tindak pidana asal yayasan dan tindak pidana penggelapan,” kata Whisnu, melansir IDN.
Penyidik menerapkan pasal yang akan dijeratkan terhadap tersangka yang ditetapkan nanti. Yakni, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2020 tentang TPPU, Pasal 70 Juncto Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2021, Pasal 372 KUHP, dan Pasal 2 UU Tipikor dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
(Agung)