CIAMIS,FOKUSJabar.id: Sejak diluncurkan inovasi Pelaminan Pengantin (Pelayanan administrasi kependudukan bagi pasangan pengantin) sudah banyak pasangan pengantin baru di Kabupaten Ciamis yang memanfaatkannya. Demikian dikatakan Kepala Disduk Capil Kabupaten Ciamis Yayan Muhammad Sopyan. Kamis (10/8/2023).
Yayan mengatakan, untuk mendapatkan dokumen kependudukan Kartu Keluarga dan KTP tersebut sebelum akad nikah calon pengantin baru tersebut itu selain melengkapi persyaratan nikah juga melampirkan persyaratan untuk mendapatkan dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga dan KTP-Elektronik.
BACA JUGA: Disnakan Ciamis Hibahkan DOC Ayam Sentul
“Alhamdulillah sejak diluncurkan pada Tahun 2022 yang lalu inovasi ini semakin banyak dimanfaatkan oleh pasangan pengantin baru,”katanya.
Yayan menuturkan, inovasi yang diluncurkan Pemkab Ciamis melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil tersebut yang bersinergi dengan Kemenag Ciamis melalui Kantor Urusan Agama di setiap Kecamatan untuk mempermudah pelayanan adminitrasi kependudukan kepada para pengantin baru.
“Melalui Inovasi Pelaminan Pengantin ini setiap pasangan pengantin baru tidak perlu lagi mengurus sendiri KK dan KTP ke Dinas Dukcapil tapi langsung bisa diserahkan pas sesudah akad nikah berlangsung,”ucapnya.
BACA JUGA: Sat Res Narkoba Amankan Pengedar Pil Haram
Yayan melanjutkan, setiap calon pasangan pengantin baru yang akan menikah melapor ke Kantor Urusan Agama (KUA) sekaligus melengkapi persyaratan pisah KK karena perkawinan untuk diserahkan ke kantor Disdukcapil Ciamis.
Selanjutnya operator Disdukcapil setelah melalui verifikasi dokumen diterbitkan dokumen adminduk KTP dan KK nya bertepatan dengan hari pernikahan.
“Kita gencar melakukan sosialisasi agar lebih banyak warga dalam hal ini pasangan yang akan menikah untuk memanfaatkan inovasi Pelaminan Pengantin karena dengan dokumen format digital sekarang sangat membantu seperti Kartu Keluarga hanya cukup dikirim dalam bentuk PDF dan selanjutnya bisa dicetak sendiri,”ungkapnya.
(Husen Maharaja/Anthika Asmara)