JAKARTA,FOKUSJabar.id: Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menandatangani Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Diketahui, Jokowi menandatangani UU Kesehatan pada 8 Agustus 2023.
“Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” tulis Pasal 458, Rabu (9/8/2023)
Undang-Undang Kesehatan berisi 20 bab dengan 485 pasal. Dalam undang-undang tersebut mengamanatkan agar kementerian terkait memberikan sosialisasi kepada masyarakat.
BACA JUGA: Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati, Ini Kata MA
“Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkanpengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia,” lanjutnya, melansir IDN.
Sebelumnya, UU Kesehatan disahkan DPR RI dalam Rapat Paripurna pada Selasa (11/7/2023).
Ketua DPR RI, Puan Maharani memimpin langsung rapat paripurna. Sebelum pengesahan, sembilan fraksi DPR RI terlebih dahulu memaparkan pandangannya.
Ada dua fraksi menyampaikan penolakan. Mereka adalah fraksi PKS dan Demokrat.
“Setelah mendengarkan pendapat dari Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera, selanjutnya kami akan menanyakan kepada fraksi lainnya, apakah Rancangan Undang-Undang tentang Kesehatan dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” kata Puan dengan nada bertanya.
Pertanyaan itu dijawab setuju oleh perwakilan fraksi yang hadir pada Rapat Paripurna DPR RI lainnya.
“Jadi fraksi PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Amanat Nasional, dan Partai Persatuan Pembangunan setuju ya,” tanya Puan sekali lagi.
(Agung)