Kamis 12 Desember 2024

Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati, Ini Kata MA

JAKARTA,FOKUSJabar.id: Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua atau Brigadir J lolos hukuman mati. Mahkamah Agung (MA) menganulir hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup.

Meski begit, Kabiro Humas MA Sobandi mengatakan, masih ada peninjauan kembali atau PK terkait vonis mantan Kadiv Propam Polri tersebut.

“Upaya hukum biasanya kan sampai kasasi, tetapi upaya hukum luar biasanya masih memungkinkan yaitu peninjauan kembali, dimungkinkan dengan syarat-syarat yang diatur oleh UU,” ujarnya pada wartawan Selasa (8/8/2023).

Sebelumnya, MA menganulir hukuman mati Ferdy Sambo atas perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua atau Brigadir J. Ferdy Sambo tak jadi dihukum mati. MA mengubah hukuman Sambo menjadi seumur hidup.

BACA JUGA: Mahfud Sorot Aksi HMI Bakar Bendera PDIP Demi Bela Rocky Gerung

“Tolak kasasi penuntut umum terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidanan dan pidana yang dijatuhkan menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebgaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama,” ujar Sobandi.

“Pidana penjara seumur hidup keterangan P2 dan P3 disenting oppinion,” sambungnya, melansir BeritaSatu.

(Agung)

Berita Terbaru

spot_img