CIAMIS,FOKUSJabar.id: Berdasarkan pemetaan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) di Jawa Barat ada 4 Kabupaten dan 1 Kota yang masuk zona merah faham radikalisme.
Kabupaten Bekasi, Garut, Tasikmalaya, Ciamis dan Kota Depok jadi 5 wilayah yang menjadi pantauan BNPT. Demikian disampaikan Kepala Bidang Kewaspadaan Nasional pada Badan Kesbangpol Kabupaten Ciamis Purwadi.
“Kondisi Zona ini merupakan kewenangan pemetaan dari BNPT dan Densus 88. Kendati demikian hingga saat ini Ciamis terbilang kondusif,” jelasnya, Senin (7/8/2023).
Ciamis menjadi salahsatu daerah dengan dominasi masyarakat muslim yang heterogen. Dengan beragam aplikasi cara beribadah hingga faham-faham sempalan yang nyeleneh dan anti meanstream.
Pada tahun 2022 Ciamis mendapat predikat Zona merah dari BNPT. Dengan munculnya kasus 10 narapidana teroris (Napiter) asal Ciamis. Sebanyak 7 orang ex Napiter sudah bebas dari masa tahanan dan menjalani kehidupan sosial normal di tengah masyarakat. Sementara 3 orang masih menjalankan masa tahanan.
Dengan kondisi tersebut, Purwadi mengaku kesulitan dalam upaya pencegahan Radikalisme di Ciamis. Karena keterbatasan informasi untuk sasaran pembinaan kepada masyarakat.
Sementara itu Kepala Seksi Bimas Islam DR. Mohammad Aip Maptuh menjelaskan, untuk kondisi masyarakat muslim Ciamis relatif normal kondusif. Hanya ada beberapa pemahaman sempalan ataupun nyeleneh yang masih muncul, namun masih dalam koridor normal.
“Sejauh ini munculnya keberadaan pemahaman nyeleneh masih dapat kita atasi. Dalam arti kita rangkul, kita lakukan komunikasi secara baik-baik untuk kembali ke kaedah-kaedah Islam yang benar,” katanya.
Mohammad Aip Maptuh menuturkan, pada permukaan Ciamis memang kondusif. Namun pihaknya tidak berkewenangan untuk menelusuri ataupun melakukan investigasi soal radikalisme.
“Ciamis kondusif karena pendekatan persuasif. Seperti Ahmadiyah itu masih ada, namun mereka tidak secara agresif melakukan aktifitas ibadah mencolok di tempat umum. Kemudian terkait radikalisme di Ciamis kewenangannya ada di Aparat Penegak Hukum,” pungkasnya.
(Irfansyahriza)