Senin 9 Desember 2024

Guruh Soekarnoputra Merasa Terzalimi Rumahnya Disita PN Jakarta

JAKARTA,FOKUSJabar.id: Putra Presiden Soekarno, Guruh Soekarnoputra, buka suara soal rencana penyitaan rumahnya oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Rumah itu berada di Jalan Sriwijaya III, Nomor 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Guruh kalah gugatan perdata melawan Susy Angkawijaya. Kediaman milik Guruh itu akan disita sebagaimana putusan Nomor 757/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel pada hari ini, Kamis (3/8/2023).

Guruh mengatakan, sebagai putra seorang proklamator merasa adanya perlakuan tidak adil atau terzalimi.

“Bahwa bukan saya saja pribadi, saya apalagi sebagai keluarga atau saya anak proklamator, terzalimi, tapi ini juga sebuah kezaliman terhadap negara dan bangsa,” kata dia di kediamannya, Kamis (3/8/2023).

Anggota DPR Komisi X Fraksi PDI Perjuangan tersebut mengatakan kasus ini cacat hukum di pihak Susy.

BACA JUGA: Bacaleg Partai NasDem Sebut Anies Baswedan-Susi Cocok

“Kami waktu itu kan mendapat surat dari pengadilan negeri bahwa telah ditentukan mengadakan pengosongan pada tanggal 3 Agustus ya hari ini, kami tidak bisa menerima itu karena saya merasa dalam kasus ini saya adalah di pihak yang benar,” katanya.

Dia menyinggung bagaimana saat ini marak mafia-mafia di berbagai bidang, baik di peradilan maupun mafia tanah. Pada akhirnya dia merasa bahwa dia merasa benar dalam perkara ini.

Malahan dengan adanya kejadian ini, Guruh merasa terpanggil dan mendukung pemerintah untuk memberantas mafia tahan hingga mafia peradilan.

“Saya merasa adanya kejadian ini, ini bisa menjadi, saya merasa terpanggil utk men-support pemerintah, dalam hal memberantas mafia-mafia, dalam hal ini mafia peradilan dan mafia pertanahan,” katanya.

kediaman Guruh berada di beberapa bagian jalan, salah satunya di Jalan Sriwijaya II nomor 9 dan Sriwijaya III nomor 1. Sejumlah kelompok massa terlihat berada di sekitar rumah Guruh suarakan penolakkan eksekusi penyitaan.

Awalnya, duduk perkara sengketa rumah ini terjadi antara Guruh Soekarnoputra dan Susi Angkawijaya yang terjadi pada 2014.

Saat itu, Guruh yang pertama menggugat dengan nomor perkara 757/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel. Namun gugatan itu ditolak oleh pengadilan.

Susi sebagai pihak tergugat ketiga pun menggugat balik Guruh. Gugatan itu kemudian dikabulkan oleh Majelis Hakim PN Jaksel.

“Karena gugatan Guruh di perkara 757 itu ditolak, maka pemohon dalam hal ini tergugat 3 mengajukan permohonan eksekusi,” kata Humas PN Jaksel Djuyamto.

(Agung)

Berita Terbaru

spot_img