JAKARTA,FOKUSJabar.id: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata dilaporkan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) ke Dewan Pengawas.
Alex dilaporkan terkait pengumuman Kepala Basarnas, Marsekal Madya (Marsdya) Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas, Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka.
“Pak Alexander Marwata telah melakukan tindak di luar prosedur terkait dengan penetapan tersangka Marsdya HA,” kata Kuasa Hukum MAKI, Kurniawan Adi Nugroho, Rabu (2/8/2023).
BACA JUGA: Tersangka Penistaan Agama, Bareskrim Resmi Tahan Panji Gumilang
MAKI mengatakan, pengumuman Henri dan Afri sebagai tersangka oleh KPK melanggar prosedur. Sebab, surat perintah penyidikan (sprindik) tak dikeluarkan KPK, melainkan oleh POM TNI.
“Tidak bisa dilakukan tanpa ada sprindik-nya itu, karena melanggar hak asasi manusia,” ujarnya, melansir IDN.
Awalnya, KPK dalam kasus ini menetapkan lima tersangka. Selain Gunawan, Afri Budi, dan Marilya, KPK juga mentapkan Direktur PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil dan Kabasarnas, Henri Alfiandi sebagai tersangka.
Namun, TNI keberatan dua prajuritnya itu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Sebab, prajurit TNI mempunyai mekanisme sendiri dalam sebuah kasus.
Keduanya pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Puspom TNI.
Tiga proyek itu adalah pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar, pengadaan public safety diving equipment dengan nilai kontrak Rp17,4 miliar, dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (multi years 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp89,9 miliar.
KPK menduga Henri Alfiandi meminta fee senilai 10 persen dari nilai proyek.
(Agung)