BANDUNG,FOKUSJabar.id: Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung siap mengambil alih lahan Kebun Binatang Bandung dalam waktu dekat. Hal itu dilaksanakan setelah terbitnya surat teguran dan peringatan ketiga.
Pelaksana harian (Plh) Wali Kota Bandung Ema Sumarna menegaskan, ambil alih lahan Kebun Binatang Bandung dalam waktu dekat ini telah sesuai dengan prosedur dan akan segera dilakukan.
BACA JUGA: Relokasi PKL di Kawasan ITB, Satpol PP Kota Bandung Siap Terjunkan Personel
“Sesuai tahapan prosedur. Kita sudah memulai tahapan yang ada, mulai dari teguran hingga peringatan dan hari ini (Senin) Satpol PP menyampaikan surat peringatan terakhir,” kata Ema Sumarna, di Balai kota Bandung Jalan Wastukencana Jabar Senin (24/7/2023).
Ema menyebut, dasar penyegelan aset lahan Kebun Binatang Bandung seluas 13,9 hektare yaitu bukti perjanjian sewa lahan yang dimiliki oleh Pemkot Bandung.
Sewa lahan tersebut kata dia, telah berlangsung kerjasama antara Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) sejak 1970. Hal ini pun tercatat dalam Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD).
BACA JUGA: 1.380 Peserta Siap Berlaga di MTQ ke-48 Tingkat Kota Bandung
“Ada buktinya di BKAD. Namun sejak 2008 mereka tidak pernah lagi membayar sewa lahan. Sehingga kita meyakini bahwa lahan itu sebagai aset daerah dan sekarang pihak yayasan memiliki utang ke Pemkot Bandung sebesar Rp17,7 miliar,” ucapnya.
Maka dari itu, Ema memastikan, apabila nantinya akan dilakukan proses penyegelan lahan Kebun Binatang Bandung, pihaknya sudah menggandeng Persatuan Kebun Binatang Seluruh Indonesia (PKBSI).
“Ini untuk memastikan keberlangsungan hidup satwa yang ada di Kebun Binatang Bandung,” ujarnya.
Ema menambahkan, berdasarkan data Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), total jumlah hewan yang ada di Kebun Binatang Bandung mencapai 664 individu satwa yang terbagi ke dalam 123 jenis.
“Satwa yang ada di kebun binatang ini beragam kepemilikan. Ada yang milik negara, ada yang milik Taman Safari mungkin ada miliknya yayasan. Perlu ditekankan kita mengamankan aset lahan, bukan kebun binatangnya. Maka kita gandeng PKBSI untuk menjaga kelangsungan hidup satwa yang ada di sana,”jelasnya.
Sebelumnya, Satpol PP Kota Bandung telah memberikan surat teguran dan surat peringatan (SP) sejak 11 Juni 2023. SP itu terbagi menjadi tiga kali yaitu SP 1, 2 dan 3 yang memiliki jeda waktu 1 hari di setiap SP-nya.
Sehingga, pada 25 Juli 2023 ini Pemkot melayangkan SP terakhir ke pihak YMT sebelum dilakukan penyegelan lahan Kebun Binatang Bandung.
(Yusuf Mugni/Anthika Asmara)