BANDUNG,FOKUSJabar.id: Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Bandung berhasil meringkus 16 orang pengedar narkoba dan obat-obatan terlarang di Kota Bandung. Penangkapan dilakukan dalam kurun waktu dua Minggu terhitung dari 1 Juli hingga 15 Juli 2023.
“Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus narkotika sebanyak 10 kasus dan obat keras terbatas sebanyak 1 kasus,” kata Kapolretabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono di Polrestabes Bandung Jalan Merdeka Jabar Jumat (21/7/2023).
Budi mengungkapkan, penangkapan dilakukan di 9 kecamatan di Kota Bandung. Setidaknya, ada tiga jenis narkotika yang diedarkan oleh para tersangka meliputi, narkoba jenis sabu, ganja, tembakau sintetis, dan obat terlarang.
BACA JUGA: Januari 2021 Sekolah Tatap Muka Mulai Di Gelar, Oded: Kita Akan Kaji Dulu
“Untuk narkotika terbagi menjadi jenis sabu-sabu 6 kasus, daun ganja kering 3 kasus, tembakau sintetis 1 kasus, obat keras terbatas 1 kasus. Untuk kurun waktu dua Minggu, paling banyak itu di kecamatan Bojongloa Kaler, ada 3 kasus,” katanya.
Budi menyebut, selain pekerja kantoran, terdapat pengedar narkoba dengan status pengemudi ojek online. Mereka mengaku terpikat dengan jual beli narkoba karena dinilai dapat meraup rupiah lebih cepat.
“Ada 16 tersangka, semua pelaku dengan berbagai pekerjaan, karyawan swasta, wiraswasta, driver ojek. Motif mendapatkan keuntungan dari jual beli narkotika,” ucapnya.
Para tersangka dijerat dengan Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-undang kesehatan.
BACA JUGA: Tahun 2023 Angka Pernikahan Dini di Kota Bandung Menurun
“Kalau Narkotika itu pasal yang dilanggar, pasal 114 ayat 1 ayat 2, pasal 132 ayat 1, pasal 112 ayat 1 dan 2. UU kesehatan pasal 197 jo pasal 106 ayat 1 UU RI Nomor 36 tahun 2009. Ancaman penjara 6 tahun maksimal 20 tahun,” ujarnya.
(Yusuf Mugni/Anthika Asmara)