Kamis 12 Desember 2024

Panji Gumilang Belum jadi Tersangka, Ini Kata Kapolri

JAKARTA,FOKUSJabar.id: Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit angkat bicara terkait belum jelasnya status Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.

Kapolri mengatakan, pihaknya masih melengkapi alat bukti untuk memperkuat pembuktian pada unsur pidana yang diklaim telah ditemukan.

“Saya kira ini kan bukan bicara lama atau lambat, tetapi melengkapi alat bukti untuk kepentingan pemberkasan sehingga kasusnya bisa dinyatakan lengkap itu kan butuh kecermatan, bukan masalah kecepatan, tapi yang jelas semuanya berjalan,” kata Kapolri di Balai Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (21/7/2023).

Ia pun memastikan proses penyidikan terhadap dugaan penistaan agama, penyebaran hoaks serta dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan zakat terhadap Panji Gumilang terus berjalan.

“Tahapan penyidikan kan sekarang sedang berjalan, untuk proses penyidikan tentunya membutuhkan kelengkapan alat bukti sesuai yang diatur oleh KUHP karena ada beberapa pasal yang masuk yang tentunya kita harus dalami satu persatu,” ujar Sigit.

BACA JUGA: 1.914 Rekening Bank Judi Online Dilaporkan ke Kemenkominfo

“Namun tentunya semua berprogres, ya, dan pada saatnya kita akan sampaikan, kemudian nanti akan memutuskan untuk status dari Panji Gumilang,” ujar Kapolri.

Kapolri memastikan, pihaknya bakal kembali memanggil Panji Gumilang sebagai saksi. Selain itu, Bareskrim juga akan memanggil saksi ahli untuk memperkuat pembuktian.

“Tentunya setiap penyidik membutuhkan keterangan Panji Gumilang, pasti kita panggil, kita juga panggil para ahli yang berkaitan dengan pasal-pasal yang disangkakan,” ujarnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menemukan indikasi penyalahgunaan dana BOS dan dana zakat oleh Panji Gumilang. Dittipideksus Bareskrim Polri saat ini telah berkoordinasi dengan pihak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Dari hasil koordinasi dan analisas transaksi tersebut didapat dugaan penyalahgunaan yang berindikasi tindak pidana terkait yayasan, tindak pidana penggelapan, tindak pidana korupsi dana BOS, hingga tindak pidana terkiat pengelolaa zakat oleh PG,” kata Ramadhan dalam siaran persnya, Jumat (21/7/2023).

JAKARTA,TM.ID: Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit angkat bicara terkait belum jelasnya status Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.

Kapolri mengatakan, pihaknya masih melengkapi alat bukti untuk memperkuat pembuktian pada unsur pidana yang diklaim telah ditemukan.

“Saya kira ini kan bukan bicara lama atau lambat, tetapi melengkapi alat bukti untuk kepentingan pemberkasan sehingga kasusnya bisa dinyatakan lengkap itu kan butuh kecermatan, bukan masalah kecepatan, tapi yang jelas semuanya berjalan,” kata Kapolri di Balai Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (21/7/2023).

Ia pun memastikan proses penyidikan terhadap dugaan penistaan agama, penyebaran hoaks serta dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan zakat terhadap Panji Gumilang terus berjalan.

“Tahapan penyidikan kan sekarang sedang berjalan, untuk proses penyidikan tentunya membutuhkan kelengkapan alat bukti sesuai yang diatur oleh KUHP karena ada beberapa pasal yang masuk yang tentunya kita harus dalami satu persatu,” ujar Sigit.

“Namun tentunya semua berprogres, ya, dan pada saatnya kita akan sampaikan, kemudian nanti akan memutuskan untuk status dari Panji Gumilang,” ujar Kapolri.

Kapolri memastikan, pihaknya bakal kembali memanggil Panji Gumilang sebagai saksi. Selain itu, Bareskrim juga akan memanggil saksi ahli untuk memperkuat pembuktian.

“Tentunya setiap penyidik membutuhkan keterangan Panji Gumilang, pasti kita panggil, kita juga panggil para ahli yang berkaitan dengan pasal-pasal yang disangkakan,” ujarnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menemukan indikasi penyalahgunaan dana BOS dan dana zakat oleh Panji Gumilang. Dittipideksus Bareskrim Polri saat ini telah berkoordinasi dengan pihak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Dari hasil koordinasi dan analisas transaksi tersebut didapat dugaan penyalahgunaan yang berindikasi tindak pidana terkait yayasan, tindak pidana penggelapan, tindak pidana korupsi dana BOS, hingga tindak pidana terkiat pengelolaa zakat oleh PG,” kata Ramadhan dalam siaran persnya, Jumat (21/7/2023).

(Agung)

Berita Terbaru

spot_img