Kamis 12 Desember 2024

Datangi Kejati Jabar Mahasiswa Suarakan Masalah Kebisingan Hiburan Malam di Kota Bandung

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI)  datangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, menyuarakan berbagai tuntutan, Jumat (21/7/2023). 

Massa aksi ini menuntut agar Alat Penegak Hukum (APH) agar menyelesaikan kasus korupsi taman pramuka kota bandung serta menertibkan kebisingan tempat hiburan malam di Kota Bandung yang meresahkan masyarakat. 

Koordinator Aksi Ariel Anggrawan Ortega yang menyebutkan bahwa ada prosedur yang salah dilakukan Pemkot Bandung dalam mengelola tempat hiburan malam.

BACA JUGA: Tingkatkan Kenyamanan Pengunjung, Wajah Braga kota Bandung Bakal Dipercantik Kembali

“Kebisingan ini bisa dihindari jika Pemkot Bandung mau menerapkan SOP secara benar,” kata Aril saat aksi. 

Menurut Aril, salah satu tempat hiburan malam yang sangat mengganggu masyarakat adalah Helens Bar dan beberapa tempat hiburan lainnya di kawasan Sukajadi yang sempat di protes warga, juga hingga didatangi anggota DPRD Kota Bandung.

“Sempat mendapat teguran soal kebisingan tersebut dari Satpol PP Kota Bandung karena memang suaranya terdengar ke luar, apalagi Helens Bar itu aktivitasnya mulai malam hari hingga dini hari,” kata dia.

Menurutnya suara dari tempat hiburan malam itu terdengar ke tetangga saat penghuninya tidur. Karena bising sehingga mereka terganggu dan tidak nyaman lagi atas kebisingan yang datang dari  beberapa tempat hiburan di Sukajadi tersebut.

“Aktivitas tempat hiburan malam hingga mengganggu warga tersebut adanya andil pemerintah, salah satunya soal persetujuan bangunan yang dulu disebut Izin Mendirikan Bangunan (IMB),” kata Aril yang juga Ketua Umum GMNI Bandung.

Kata dia, IMB itu produk regulasi yang berisi persyaratan/spesifikasi yang harus dipenuhi. IMB untuk tempat hiburan juga idealnya memiliki persyaratan dan spesifikasi teknis yang memungkinkan operasional tempat hiburan itu berjalan tanpa menimbulkan ekses berupa kebisingan.

“Dari hasil investigasi di lapangan banyak ditemukan fakta fakta yang menguatkan dugaan proses ini tidak ditempuh,” ujar Aril.

Bahkan kata dia, hal yang sama juga terjadi pada salah satu tempat hiburan di Jalan 

Ia menambahkan, sebagaimana diketahui bahwa ijin operasional resto di Kota Bandung maksimal harus sudah tutup pukul 22.00 WIB. Tapi dalam pelaksanaannya ditemukan banyak objek yang memiliki label resto akan tetapi beroperasi sampai lewat tengah malam dan disertai kebisingan musik dugem dan penjualan minuman keras.

“Kondisi sekarang sangat memprihatinkan, walaupun sudah banyak keluhan bahwa pemberitaan media massa tapi tidak ada satupun aparat penegak hukum yang bergerak untuk membuat terang dugaan peristiwa perbuatan yang melanggar hukum tersebut,” katanya.

“Maka kami mendorong Kejati Jabar untuk melakukan supervisi pada instansi terkait agar bisa mempertanyakan hal tersebut sesuai kewenangannya,” katanya. 

BACA JUGA: Tahun 2023 Angka Pernikahan Dini di Kota Bandung Menurun

Ranggamalela yang dikeluhkan keluarga besar Presiden ke 3 BJ Habibie yakni adik kandung almarhumah Ainun Habibie.

“Adik Kandung Ainun Habibie itu merasa terganggu dengan aktivitas tempat hiburan malam yang selalu bising,” kata dia.

Selain kasus korupsi kemudian terkait korupsi mahasiswa ini  itu soal hibah taman pramuka dan revitalisasi taman pramuka yang menurut mahasiswa dinyatakan mandek karena sudah satu tahun tidak ada perkembangan.

 Namun oleh Kasi Penkum Sutan SP saat menerima mahasiswa menyebut tidak mandeg tapi berproses.

Berita Terbaru

spot_img