JAKARTA,FOKUSJabar.id: Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengungkap ada lebih dari seribu aduan pemanfaatan rekening perbankan untuk kegiatan judi online.
Menkominfo, Budi Arie Setiadi mengungkapkan, sepanjang Juli 2023 pihaknya menerima sebanyak 1.859 aduan.
“Jumlah tersebut merupakan bagian dari aduan yang Kemenkominfo terima tahun 2023, yaitu sebanyak 1.914 aduan,” katanya saat konfersi pers di Kantor Kominfo, Jakarta Pusat, Kamis (20/7/2023).
Ia menerima aduan penyalahgunaan rekening akun perbankan untuk pelanggaran hukum, termasuk di antaranya konten perjudian melalui platform cekrekening.id.
Dia mengatakan, Kominfo akan terus melakukan pemantauan dan pemutusan akses terhadap segala bentuk penyebaran konten perjudian online serta melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum.
BACA JUGA: Bareskrim Temukan Dugaan Penggelapan hingga TPPU oleh Panji Gumilang
Budi menjelaskan, untuk menangani konten perjudian, Kominfo melakukan pemutusan langsung. Jika konten itu ada di suatu situs, maka Kominfo akan memutus akses terhadap situs. Namun jika konten perjudian ada di platform media sosial, maka pengelola platform akan diminta menghapus konten perjudian tersebut.
“Jika platform menolak untuk melakukan penghapusan, maka akan dikenakan sanksi sesual peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Dia juga mengatakan, sejak 2018 hingga 19 Juli 2023, sudah ada pemutusan akses atau takedown terhadap 846.047 konten perjudian online.
“Bahkan dalam seminggu terakhir, sejak 13 sampai 19 Juli 2023, Kementerian Kominfo telah melalukan pemutusan akses terhadap 11.333 konten perjudian online,” ujar Budi.
(Agung)