BANDUNG,FOKUSJabar.id: Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan diduga mendapat kucuran dana dari fee proyek yang ada di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung.
Hal tersebut terungkap dari kesimpulan ketarangan saksi pada persidangan kasus suap pengadaan CCTV dan ISP di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung yang melibatkan Wali Kota Bandung Nonaktif Yana Mulyana, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Senin (17/7/2023).
Jaksa Penuntut Umum Titto Jaelani mengatakan, keterangan saksi dari Pegawai Harian Lepas (PHL) Dishub Kota Bandung Asep Gunawan mengaku pernah ada yang diberikan kepada ajudan Ketua DPRD Kota Bandung.
BACA JUGA: Kasus Korupsi Yana Mulyana, Dua Komisi DPRD Kota Bandung Terima Fee Proyek Dishub
Selain itu, menurutnya saksi juga menyebut suap itu juga ada yang dialirkan ke aparat penegak hukum. Sehingga Titto mengatakan hal-hal yang terungkap di persidangan itu perlu dikonfirmasi lebih lanjut.
“Tapi kita nggak tahu betul atau nggak nya, itu keterangan saksi,” kata dia.
Adapun dugaan itu terungkap bermula saat Asep mengaku sempat menerima titipan amplop yang diduga berisi sejumlah uang dari Andreas Guntoro selaku terdakwa penyuap yang merupakan Manajer PT SMA. Titipan itu ditujukan kepada Khairur Rijal selaku tersangka penerima suap yang merupakan Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bandung.
“Dari uang yang diperintahkan dititip ke Khairur Rijal ada enggak saudara diperintahkan untuk memberikan uang kepada sejumlah pihak?” tanya Jaksa Titto.
Asep pun menjawab dirinya sempat beberapa kali diperintahkan Rijal untuk memberikan uang kepada Dadang Darmawan selaku tersangka penerima suap yang merupakan Kepala Dinas Perhubungan.
Selain itu, menurutnya ada juga perintah serupa dari Rijal tersebut untuk mengantarkan amplop ke Ketua DPRD Kota Bandung melalui ajudannya. Peristiwa tersebut terjadi pada 14 April 2023, atau pada saat-saat adanya operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK terhadap Wali Kota Yana Mulyana terkait kasus suap itu.
“Hari Jumat 14 April pagi saya diperintahkan untuk mengantar amplop ke Pak Orcid, ajudan pak Ketua Dewan Tedy, tapi saya harus antar berkas ke Gedebage, jadi operator yang bertugas Robby akhirnya dia yang antar,” kata Asep.
BACA JUGA: Kasus Suap Yana Mulyana, Anggota DPRD Kota Bandung Turut Menikmati Uang Proyek Bandung Smart City
Dalam agenda sidang lanjutan terdakwa penyuap Yana Mulyana itu, jaksa menghadirkan empat orang saksi yakni Kepala dan Staf Sub Bagian Keuangan Dishub Kota Bandung Kalteno serta Nur Aini Ismail Baranuri serta Asep Gunawan dan Nadya Nurul Anisa selaku pekerja harian lepas (PHL) di bagian ATCS Dishub Kota Bandung.
Keempat saksi itu memberikan keterangan untuk terdakwa Sonny Setiadi selaku Direktur PT Cifo, Andreas Guntoro selaku Manajer PT SMA, dan Benny selaku Direktur PT SMA. Mereka didakwa memberikan suap sebesar Rp 888 juta ke agar terpilih menjadi pelaksana proyek di Dishub Kota Bandung.