BANDUNG,FOKUSJabar.id: Sidang lanjutan kasus suap Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana, persidangan hadirkan empat orang yang merupakan pegawai Dishub Kota Bandung, di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (17/7/2023).
Empat saksi ini dihadirkan untuk menguak kasus kasus pengadaan CCTV dan jaringan internet atau ISP program Bandung Smart City tersebut.
Keempat saksi itu ialah Kepala dan Staf Sub Bagian Keuangan Dishub Kota Bandung Kalteno serta Nur Aini Ismail Baranuri. Kemudian Asep Gunawan dan Nadya Nurul Anisa selaku pekerja harian lepas (PHL) di bagian ATCS Dishub Kota Bandung.
BACA JUGA: Kasus Suap Yana Mulyana, Anggota DPRD Kota Bandung Turut Menikmati Uang Proyek Bandung Smart City
Dalam kesaksiannya Kalteno mengungkapkan, bahwa dirinya ditugaskan oleh mantan Kadishub Kota Bandung Ricky Gustiadi untuk mengumpulkan uang dari bidang-bidang di Dishub yang merupakan fee proyek dari pekerjaan yang sudah terlaksana.
Ia mengaku menjalankan perintah terus dari tahun 2020-2021, kemudian kata dia, pada tahun 2020 dalam praktik tersebut pihaknya berhasil mengumpulkan fee proyek sampai Rp 200 juta yang diperuntukan pada pemberian THR bagi sejumlah pejabat teras di Pemkot Bandung.
“Pak Ricky yang memerintah, untuk koordinator bidang-bidang buat (pemberian) THR. Itu perintah lisan, di forum Dishub (perintah yang Ricky sampaikan,” kata Kalteno saat ditanya JPU KPK.
JPU lantas menanyakan siapa saja pejabat yang mendapat jatah THR. Kalteno lantas menyebutkan semuanya sudah ia paparkan di berita acara pemeriksaan (BAP) saat diperiksa KPK waktu itu.
JPU kemudian membacakan BAP-nya Kalteno. Terungkap jatah THR diberikan kepada sejumlah pejabat teras Pemkot Bandung mulai dari Yana Mulyana hingga sejumlah pejabat teras di Pemkot Bandung.
“Bagian kebutuhan koordinasi ke pimpinan. Penyisihan 5 persen dari kegiatan. Ada di BAP, pak,” kata dia.
Selain THR, Kalteno dalam BAP-nya membeberkan ada aliran uang yang diserahkan kepada 2 komisi di DPRD Kota Bandung. Uang tersebut untuk keperluan makan minum hingga kunjungan kerja anggota dewan.
Adapun jumlahnya yaitu senilai Rp 20-25 juta. Uang tersebut kata Kalteno diserahkan dalam 2 kali selama satu tahun.
BACA JUGA: Tiga Bos Perusahan CCTV dan ISP Kasus OTT Yana Mulyana Jalani Sidang di PN Bandung
“Diserahkan ke siapa?,” tanya JPU usai membacakan BAP Kalteno.
“Ke pendamping komisi, Pak N,” timpal Kalteno.
Kalteno pun mengatakan, uang setoran itu hanya dilakukan pada tahun 2020-2021. Memasuki tahun 2022, tepatnya setelah pergantian Kadishub dari Ricky ke Dadang Darmawan, setoran itu tidak pernah dilakukan lagi atas perintah Dadang.
“Tahun 2022 saya tidak mengelola lagi, karena itu perpindahan dari Pak Ricky ke Pak Dadang. Dari Pak Dadang menyampaikan jangan dilakukan lagi (setorannya),” pungkasnya.