Jumat 13 Desember 2024

Anas Urbaningrum Revisi Sumpah “Gantung di Monas”

JAKARTA,FOKUSJabar.id: Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Anas Urbaningrum, merevisi sumpah gantung di Monas soal keterlibatannya dalam kasus korupsi pembangunan Pusat Pelatihan, Pendidikan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.

Anas menyatakan sumpah tersebut 11 tahun lalu. Saat itu, ia mempersilakan dirinya digantung di Monas jika terbukti terlibat kasus korupsi pembangunan P3SON Hambalang.

Faktanya, ia terbukti terlibat dalam kasus korupsi Hambalang dan menjalani hukuman penjara selama 9 tahun 3 bulan.

Namun, Anas merevisi bahwa “Gantung di Monas” yang dimaksud bukanlah dia, melainkan harapannya.

Dengan kata lain, pernyataan tersebut mengandung maksud figuratif untuk “menggantungkan harapan di atas langit,” sementara Monas melambangkan tempat yang tinggi.

BACA JUGA: Kasus Al Zaytun, Lucky Hakim Diperiksa Bareskrim

“Maksudnya itu adalah harapannya. Gantungkan harapanmu di atas langit. Di bawah langit ada Monas,” jelas Anas saat mengikuti kegiatan Musyawarah Nasional Luar Biasa PKN, sekaligus merayakan ulang tahunnya di Monas, Sabtu (15/7/2023).

Meskipun sering mendapatkan pertanyaan mengenai sumpah tersebut, Anas tidak merasa tersinggung dan menyatakan bahwa hal itu merupakan ulah dari pihak-pihak tertentu yang memiliki kepentingan politik sendiri.

“Tidak apa-apa, karena itu digerakkan oleh grup yang memang punya kepentingan politik tersendiri, ya silakan saja,” kata dia, melansir Beritasatu.

Namun, Anas enggan menyebutkan secara gamblang siapa kelompok yang dimaksud dengan pernyataannya tersebut.

“Sudah tahu kan, sudah tahu kok tanya,” pungkas Anas Urbaningrum.

Sebelumnya, pada 9 Maret 2012, mantan Ketua Umum Partai Demokrat tersebut menyatakan kesiapannya untuk “digantung di Monas” sebagai bentuk keyakinannya bahwa ia tidak menerima uang suap dari kasus korupsi Hambalang.

(Agung)

Berita Terbaru

spot_img