PANGANDARAN,FOKUSJabar.id: DPRD Kabupaten Pangandaran menetapkan peraturan daerah (Perda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P2APBD) tahun anggaran 2022.
Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Pangandaran pada Kamis 13 Juli 2023.
Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin mengatakan, penetapan Perda P2APBD tersebut merupakan rangkaian akhir dari APBD tahun anggaran 2022.
BACA JUGA: Tanggul Sungai Citanduy Sepanjang 10 Meter di Pangandaran Jebol
Yakni mulai dari KUA-PPAS, RAPBD, APBD, LKPJ dan diakhiri dengan penetapan Perda.
Ada beberapa catatan dari penetapan Perda tersebut yang di antaranya terkait LHP BPK yang mendapat predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
“Artinya, penyajian laporan keuangan masih sesuai peraturan perundang-undangan, tapi dengan berbagai catatan,” kata Asep seusai penetapan Perda P2APBD.
Menurutnya, hal tersebut harus menjadi pembahasan bersama untuk mengambil langkah-langkah selanjutnya.
Tujuannya, agar Pemda Pangandaran bisa mempertahankan predikat WDP dan lebih bagusnya kembali menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Dalam LHP BPK ini bukan hanya soal keuangan saja, tapi ada juga tentang aset. Seperti, terkait tentang Kartu Inventaris Barang (KIB) pertanahan, aset dan lain-lainnya yang harus dirapikan kembali.
“KIB itu penting, karena berpengaruh pada laporan dan BPK tentunya mempertanyakan pencatatan aset,” paparnya.
Kemudian yang menjadi catatan selanjutnya yaitu MoU atau kerjasama dengan pihak ketiga. Di antaranya penggunaan program Lembaga Sertifikasi Usaha (LSU) untuk peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) jasa pariwisata.
BACA JUGA: Rumah Makan Galunggung Pangandaran Kebakaran
Jelas, dari pembahasan tersebut diambil kesimpulan. Bahwa, segala persoalan pada tahun anggaran 2022 harus diselesaikan pada APBD perubahan 2023.
“Kalau masih kurang, berarti di APBD tahun 2024. Intinya, permasalahan yang dulu jangan sampai terulang kembali dan harus segera diselesaikan,” kata dia.
(Sajidin/Anthika Asmara)