BANDUNG,FOKUSJabar.id: Sidang kasus suap yang menjerat Wali Kota Bandung Nonaktif Yana Mulyana pada proyek Bandung Smart City kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung di Jalan LL. RE Martadinata Kecamatan Bandung Wetan Jabar Rabu (12/7/2023).
Pada sidang dengan agenda pemeriksaan saksi itu terungkap, bahwa fee proyek Bandung Smart City mengalir ke sejumlah pihak mulai dari pejabat di Pemkot dan APH di Kota Bandung.
BACA JUGA: Kasus Suap Yana Mulyana, Anggota DPRD Kota Bandung Turut Menikmati Uang Proyek Bandung Smart City
Pengakuan tersebut disampaikan Plh Sekretaris Dishub Kota Bandung Asep Kurnia dalam persidangan.
Asep mengungkapkan, fee pertama terjadi saat PT Citra Jelajah Informatika (PT CIFO) menggarap proyek pengadaan jaringan internet atau ISP pada 2018. Selama 2 tahun hingga 2019, PT CIFO memberikan fee sebesar 120 juta.
Lalu, JPU KPK Titto Jaelani menanyakan fee tersebut siapa yang menentukan?
“Perintah pimpinan, pak. Tahun 2018 itu Pak Didi Ruswandi kadis saya. Terus berganti ke Pak Ricky (Ricky Gustiadi). Itu digunakan untuk operasional, keperluan PPK, kadis, sama kebutuhan di dinas,” kata Asep Kurnia saat persidangan.
Pihaknya pun mengakui bahwa ada aliran dana dari fee proyek Dishub Kota Bandung yang diberikan kepada aparat penegak hukum (APH). Mulai dari Polda Jawa Barat, Polrestabes Bandung hingga Kejari Kota Bandung.
“Polda Jawa Barat seingat saya mendapat Rp 150 juta lalu uang itu diserahkan kepada seorang anggota kepolisian yang bertugas di bagian Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus),” ucapnya.
Sementara untuk Polrestabes Bandung, Asep Kurnia tidak menyebut nominal duit setorannya. Ia hanya mengatakan uang fee dari Dishub itu diberikan secara kondisional kepada seorang anggota kepolisian berinisial D.
BACA JUGA: Kuota Siswa Baru Belum Terpenuhi, Disdik Kota Bandung Buka Kesempatan Pendaftaran Hingga Hari Ini
“Polda Jabar ngasihnya Rp 150 juta. Kalau untuk Polrestabes dikasih ke bagian Tipikor, lupa namanya, pak,”ujarnya.
Sedangkan untuk Kejari Kota Bandung, Asep mengaku bahwa setorannya diberikan setiap bulan. Awalnya, nominal setoran yaitu Rp 50 juta, lalu turun menjadi Rp 30 juta dan naik lagi pada 2023 menjadi Rp 35 juta.
“Ke Kejari bulanan, jumlahnya ditentukan dari tahun 2021. Dikasih ke bagian intel, Pak T namanya,” katanya.
Lalu, Majelis Hakim Hera Kartiningsih menanyakan apakah storanya masih berjalan?
“Sekarang udah enggak, bu,” kata Asep.
Jaksa kembali menanyakan, apakah fee untuk Plh Wali kota Bandung Ema Sumarna saksi memberika juga tidak?
“Iyah, pak, untuk THR. Tadinya mintanya Rp 70 juta, tapi saya adanya cuma Rp 30 juta. Itu uangnya dari sisa-sisa (fee proyek Dishub) tadi, pak,” ungkapnya.
Kemudian, setoran fee proyek Dishub juga turut dinikmati Komisi C DPRD Kota Bandung. Apalagi menurut Asep, tersangka Khairur Rijal yang merupakan Sekretaris Dishub Kota Bandung nonaktif punya kedekatan dengan Ketua Komisi C DPRD yaitu Yudi Cahyadi.
Fakta ini tadinya sempat dibantah oleh Asep Kurnia. Namun begitu JPU KPK membacakan BAP-nya, Asep pun kemudian membenarkan soal adanya setoran ke Yudi Cahyadi tersebut.
“Iyah, pak. Betul itu pak,” ucap Asep.
Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini, 3 terdakwa sudah diadili di persidangan. Ketiganya yaitu Sony Setiadi selaku Direktur Utama PT Citra Jelajah Informatika (PT CIFO), serta Benny dan Andreas Guntoro selaku Direktur dan Vertical Solution Manager PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA).
Ketiga pengusaha tersebut didakwa menyuap Wali Kota Bandung nontaktif Yana Mulyana senilai Rp 888 juta. Uang haram tersebut diberikan supaya ketiganya bisa menggarap proyek pengadaan jaringan internet atau ISP dan CCTV pada program Bandung Smart City.
(Yusuf Mugni/Anthika Asmara)