Kamis 12 Desember 2024

Polri Tunggu Hasil Puslabfor Soal Status Tersangka Panji Gumilang

JAKARTA,FOKUSJabar.id: Polri masih menunggu hasil dari Puslabfor Bareskrim Polri terkait penetapan tersangka di kasus dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan pemimpin Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang.

“Terkait penetapan tersangka, saat ini Polri masih menunggu hasil dari Puslabfor Bareskrim Polri berdasarkan bukti-bukti yang sudah dikumpulkan,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri dalam keterangan video, Selasa (11/7/2023).

Ramadhan menyebut, barang bukti yang telah dikirim ke Puslabfor Bareskrim Polri yaitu tangkapan layar dari konten Panji Gumilang di media sosial.

Melansir Beritasatu, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri juga akan memeriksa saksi, ahli, dan hasil laboratorium. Setelah itu, penyidik akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka.

Sebelumnya, kasus yang menjerat pemimpin Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, memasuki babak baru. Dia kini terancam terkena Pasal UU ITE.

Hal tersebut diungkapkan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen, Djuhandani Rahardjo Puro, setelah tim penyidik menemukan dugaan tindak pidana lain.

“Kemudian dari hasil penyidikan yang dilaksanakan oleh penyidik dalam hal ini kasubdit 1 pidum, menemukan sebuah tindak pidana baru yang kita nyatakan baru yaitu tentang UU ITE. Di mana ini juga kita masukkan dalam SPDP yang dilayangkan kepada kejaksaan,” ujar Djuhandani, Kamis (6/7/2023).

Pada gelar perkara pertama, Senin (3/7/2023), penyidik mempersangkakan Panji Gumilang dengan Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama.

(Agung)

Berita Terbaru

spot_img