JAKARTA,FOKUSJabar.id: KPK bakal menyurati Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo lantaran mentribelum melaporkan harta kekayaannya pada KPK.
Padahal menteri harus melaporkan harta kekayaannya dalam waktu 100 hari setelah dilantik.
“Sedang KPK surati,” ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, Kamis (6/7/2023).
Tenggat waktu pelaporan harta kekayaan Dito jatuh pada Rabu, 12 Juli 2023. Meski begitu, tidak ada sanksi apabila politikus Partai Golkar itu tidak atau terlambat melapor.
BACA JUGA: Kejagung Duga Uang Rp 27 Miliar untuk Kondisikan Kasus Korupsi BTS
“Sanksi tidak ada,” ujarnya, melansir IDN.
Sebelumnya, Dito Ariotedjo mengakui bahwa dirinya belum melaporkan kekayaan pada KPK. Sebab, ia belum melewati batas waktu
“Karena batasnya 100 hari,” ujar Menpora Dito di Kejaksaan Agung.
Meski begitu, Dito berjanji akan melaporkan kekayaannya. Rencananya hal tersebut dilakukan pekan ini.
“Minggu ini dilaporkan,” ujarnya.
(Agung)