spot_img
Rabu 26 Juni 2024
spot_img
More

    Belum Dinyatakan Sesat, Kemenag Bakal dalami Proses Pembelajaran Ponpes Al-Zaytun

    BANDUNG,FOKUSJabar.id: Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Barat pelajari seluruh kurikulum jenjang pendidikan di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun. 

    Plh Kakanwil Kemenag Jawa Barat, Ali Abdul Latief mengatakan, pihaknya juga akan melakukan evaluasi seluruh kurikulum di jenjang pendidikan MI, MTs, MA dan sekolah tinggi yang ada di Jabar.

    “Itu juga nanti akan jadi evaluasi kita dalam proses kurikulum dari kasus Al-Zaytun ini. Jadi ini akan menjadi evaluasi kita di seluruh madrasah yang di bawah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat,” kata Ali.

    BACA JUGA: Ridwan Kamil Pastikan Santri Al-Zaytun Diambil Alih Kementrian Agama

    Kendati demikian, pihaknya hingga saat ini belum menyatakan bahwa proses pendidikan di ponpes Al-Zaytun sesat, sebab Kemenag masih menunggu rekomendasi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

    Ali mengklaim, kurikulum yang diterapkan di ponpes Pimpinan Panji Gumilang itu masih sesuai aturan. Hanya saja ada beberapa hal yang saat ini tengah dikaji di antaranya shaf salat yang berjarak, Adzan yang berbeda hingga perempuan bisa dicampur dengan laki-laki.

    “Kurikulum yang dibangun oleh Kementerian Agama, tentunya ada fiqih misalnya salah satu dari pelajaran fiqih itu ya tentang pelaksanaan ibadah, apakah sesuai kurikulum,” ujar Ali.

    Ali menambahkan, cara salat yang berbeda di Al-Zaytun masuk dalam ranah fiqih. Pihaknya kembali menegaskan, hal itu nantinya akan dikaji oleh Kemenag Jabar.

    “Kalau memang ada hal seperti itu akan menjadi kajian kita. Ada semacam proses yang sekarang ramai soal adzan, soal praktek ibadah, itu sesuai tidak? Nah itu kita akan lihat,” ucapnya.

    Kajian praktik ibadah di Al-Zaytun, lanjut Ali, harus melibatkan MUI. Mengingat Kemenag tidak bisa langsung memutuskan ajaran beribadah di Al-Zaytun sesat.

    “Proses itu kita melibatkan para ulama, MUI, apakah itu masih dalam domain kurikulum fiqih atau menyimpang, itu kita akan tunggu. Sampai saat ini kita belum ada fatwanya (menyimpang). Yang jadi viral itu adanya penyimpangan, ketidakkebiasaan, apakah fatwanya bagaimana dari MUI, kita akan lihat,” kata dia.

    Berita Terbaru

    spot_img