BANDUNG,FOKUSJabar.id: Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung berupaya mengamankan aset lahan Kebun Binatang Bandung.
Saat ini Satpol PP telah melayangkan surat teguran 3 untuk Yayasan Margasatwa Tamansari yang masih menempati lahan tersebut.
Adapun dalam pengamanan aset tanah Kebun Binatang, Pemkot Bandung didampingi Forkopimda (Kejaksaan Negeri, Polrestabes, Kodim 0618/BS) serta Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan supervisi Korsupgah KPK-RI.
BACA JUGA:
Pemkot Bandung Bakal Gandeng PKBI
Kepala Bidang Inventarisasi Aset Barang Milik Daerah BKAD Kota Bandung, Awal Haryanto mengatakan, kewajiban Pemkot Bandung dalam mengamankan asetnya jelas tertulis di dalam ketentuan Pasal 68 ayat (1) huruf e Peraturan Darah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah yang menyebutkan bahwa Pengamanan fisik tanah dilakukan dengan atara lain: mengambil alih dan menertibkan penguasaan tanah oleh pihak lain yang tidak didukung dokumen yang sah.
BACA JUGA:
Kakek Jahri Tersesat di Hutan karena Bisikan Mahluk Halus?
Ia menjelaskan, penguasaan fisik oleh Yayasan tidak dapat dijadikan alas hak kepemilikan karena jelas Yayasan Margasatwa Tamansari menempati lokasi tersebut dengan perjanjian sewa, yaitu pertama kali sewa-menyewanya secara resmi dilakukan sejak Tahun 1970.
“Pemerintah Kota Bandung memiliki hak kepemilikan berupa segel pembelian sejak tahun 1920 sampai 1939 untuk lokasi tersebut. Jadi jelas lokasi tersebut adalah tanah milik Pemerintah Kota Bandung, bukan tanah negara bebas,”kata Awal Jumat (30/6/2023).
Menurutnya, tanah Kebun Binatang tercatat dalam KIB A (Kartu Inventaris Barang) serta dalam LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) Keuangan BPK RI sampai dengan yang terakhir Hasil Pemeriksaan Tahun 2023 atas Laporan Keuangan Tahun 2022.
“Tertulis bahwa tanah Kebun Binatang merupakan aset milik Pemerintah Kota Bandung yang dikuasai oleh pihak lain dan harus segera diselesaikan permasalahannya,”ucapnya.
(Yusuf Mugni/Anthika Asmara)