JAKARTA,FOKUSJabar.id: Pelaku asusila terhadap istri tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bernama Mustarsidin ternyata diberi sanksi ringan oleh Dewan Pengawas KPK.
Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean mengatakan, sanksi ringan tersebut diberikan karena sudah sesuai aturannya.
“Ya memang etik di KPK begitu, cuma sanksi moral. Tapi kita bawa ke disiplin, di sana pelanggaran disiplinnya. Apakah dia diberhentikan atau dipecat, bagaimana saya enggak tahu,” ujar Tumpak, Senin (26/6/2023).
Tumpak membenarkan bahwa kasus pungutan liar di rutan KPK ditemukan berawal dari masalah asusila tersebut. Diduga telah terjadi pungutan liar Rp4 miliar selama 4 bulan.
BACA JUGA: Tuntun Al Zaytun, FPI Bakal Geruduk Kemenag
“Oh iya, dari situ kita menemukan adanya perbuatan ya pungli-pungli itu,” ujarnya, melansir IDN.
Meski hanya mampu menangani masalah etik, Dewas KPK telah menganjurkan agar Mustarsidin ditangani oleh inspektorat KPK.
“Direkomendasikan untuk diperiksa di dalam pelanggaran disiplin. Pelanggaran disiplin bukan dilakukan oleh Dewas tapi itu adalah Sekjen, Sekjen ke Inspektorat,” ujarnya.
Diketahui, kasus pungutan liar pertama kali diungkapkan pada publik oleh Dewan Pengawas KPK. Pungutan liar ini terjadi di Rutan Klas I Jakarta Timur cabang KPK pada Desember 2021 hingga Maret 2022.
Ada puluhan orang yang diduga terlibat pungli senilai Rp4 miliar tersebut. KPK pun telah mulai menyelidiki kasus ini.
Mantan Penyidik KPK Novel Baswedan menyebut tidak hanya terjadi pungli di RUtan KPK, melainkan asusila. Hal ini juga dibenarkan oleh KPK dan pelakunya mendapat sanksi ringan.
(Agung)