Kamis 12 Desember 2024

Mall dan Pasar Tradisional di Kota Bandung Dilarang Gunakan Kantong Plastik

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Pemerintah Kota Bandung Jawa Barat (Jabar) melarang penggunaan kantong plastik di pusat perbelanjaan. Baik di mall, ritel maupun pasar tradisional.

Larangan tersebut merupakan tindak lanjut Peraturan Wali Kota (Perwal) Bandung No37 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Kota Bandung Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik.

BACA JUGA:

Pemkot Bandung Perbanyak Job Fair

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung, Dudi Prayudi mengatakan, pihaknya akan membuat surat edaran ke seluruh mall, ritel dan toko-toko untuk menguranginya.

“Karena di Perda dan Perwal ini sifatnya memang pengurangan nanti ke depan akan lebih ketat lagi jadi pelarangan. Jadi sekarang kita pengurangan, nanti menuju ke pelarangan. Soalnya butuh waktu, karena industri plastik ada produsen, distributor konsumen,” kata Dudy, Rabu (21/6/2023).

Dudy menyebut, proses pengurangan yang akan berlanjut jadi pelarangan penggunaan kantong plastik sekali pakai ini bukan tanpa alasan.

Hal itu merujuk data dari Bandung dalam Angka, volume harian sampah plastik pada tahun 2021 terdapat 276,43 meter kubik per hari.

BACA JUGA:

Lagi, Pemkot Bandung Tertibkan Kabel Udara di Kawasan Skywalk Cihampelas

Artinya rata-rata dalam sehari Kota Bandung menghasilkan sekitar 304,073 ton sampah plastik atau menyumbang 300 ton dari 1.600 ton produksi sampah per hari.

Meski angka tersebut tidak lebih besar dari sampah organik, 300 ton sampah plastik bukanlah hal yang bisa dianggap sepele. Pasalnya, berbagai penelitian menyebut plastik baru bisa terurai hingga 150 tahun.

“Memang ada roadmap ini di Perwal sampai 2025 sudah 100 persen jadi di sana mulai pelarangan. Tapi perintah pak sekda akan ada percepatan nanti revisi perwal lebih mempercepat lagi ke pelarangan tadi, Insya Allah sedang berproses untuk pengurangan,” jelasnha.

Ketua DPRD Kita Bandung, Teddy Rusmawan mengakui bahwa permasalahan sampah plastik di Kota Bandung memerlukan langkah yang serius.

Termasuk sosialisasi kepada pengusaha ritel terkait pengurangan penggunaan kantong sampah plastik.

“Saya minta Plh (Ema Sumarna) ini melalui DLH mengundang lebih dulu pimpinan dari supermarket. Ini karena untuk implementasi perda dan perwal pengurangan plastik, dengan itu mudah-mudahan bisa dilakukan secara cepat. jadi jangan hanya sampai disini, juga harus dilakukan oleh DLH untuk sosialisasi ke minimarket,” kata Tedy.

Teddy pun tak menampik bahwa perda tersebut hanya ramai diperbincangkan tanpa ada penerapan yang nyata oleh masyarakat. Termasuk imbauan membaws kantong sendiri saat berbelanja yang belum berjalan dengan baik.

“Memang harus ada tahapannya, dulu juga kan diminta bawa tas sendiri atau berbagai bentuk, tapi kenyatannya tidak berlanjut. Kita sangat dukung sekali karena ini penegakan aturan, harus direview mungkin 3 bulan sekali ini penerapan aturannya seperti apa,” katanya.

(Yusuf Mugni/Anthika Asmara)

Berita Terbaru

spot_img