TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Diduga menjadi kurir sabu dengan modus tempel seorang pria berinisial AI (28) warga Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Kota Tasikmalaya.
Penangkapan pelaku berlokasi di jalan RE Martadinata Kecamatan Cipedes. Terdapat barang bukti sebanyak 7 paket sabu dari tangannya yang terkemas dalam bungkus permen kiss dan mentos.
Baca Juga : Kapolda Jabar Kunjungi Polres Tasikmalaya Kota
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP SY Zainal Abidin melalui Kasat Narkoba AKP Ikhwan mengamini hal tersebut. Anggotanya telah mengamankan seorang kurir sabu.
“Benar, kemarin kami mengamankan tersangka pengedar sabu,berikut barang buktinya,” ungkapnya Senin (19/06/23).
AKP Ikhwan menjelaskan, terduga pelaku merupakan kurir sabu modus tempel. Pihaknya telah mengamankan barangbukti. Dari tangannya terdapat sabu siap edar seberat 2,92 gram, yang terkemas dalam bungkus permen.
“Dari pengakuannya barang tersebut Dia dapat dari rekannya berinisial L, dan orang tersebut merupakan DPO (Daftar Pencarian Orang),” jelasnya.
AKP Ikhwan menuturkan, pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat 1 jo pasal 114 ayat 1 UURI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Satnarkoba Polres Tasikmalaya terus kembangkan kasus. Pelaku terancam dengan pidana penjara maksimal 12 tahun,” tegasnya.
(Humas Polres Tasik Kota/Irfansyahriza)