JAKARTA.FOKUSJabar.id: Pemerintah resmi menetapkan libur Idul Adha pada Kamis, 29 Juni 2023. Sementara pada tanggal 28 dan 30 Juni 2023, ditetapkan sebagai cuti bersama.
Penetapan hari libur tersebut ditetapkan dalam surat dalam surat yang ditetapkan tanggal 16 Juni 2023 oleh tiga menteri, yakni Menag Yaqut Cholil Qoumas, Menaker Ida Fauziyah, dan Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas.
“Bahwa dalam rangka mengingkatkan mobilitas masyarakat, pertumbuhan ekonomi dan pariwisata serta memberikan kesempatan kebersamaan anak dengan orang tua pada saat liburan sekolah pada Hari Raya Idul Adha Tahun 2023, maka perlu dilakukan perubahan terhadap cuti bersama tahun 2023,” bunyi pertimbangan dalam putusan itu.
“Keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi penetapan dalam surat keputusan itu, Selasa (20/6/2023).
Masyarakat pun bersiap menjalani liburan panjang, mengingat cuti bersama itu juga jatuh pada Rabu dan Jumat, yang berarti masyarakat bisa liburan hingga akhir pekan.
Sebelumnya, Pemerintah resmi menerapkan 1 Zulhijah 1444 Hijriah/2023 Masehi jatuh pada Selasa (20/6/2023) 2023, dengan demikian Hari Raya Iduladha jatuh pada Kamis (29/6/2023).
Pemerintah mengumumkan ini setelah melaksanakan sidang isbat pada Minggu (18/6/2023).
Dengan ditetapkannya Iduladha pada Kamis (29/6/2023), maka terjadi perbedaan dengan Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah yang menetapkan Iduladha 1444 H jatuh pada Rabu (28/6/2023). Keputusan PP Muhammadiyah tersebut tertuang dalam Maklumat Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 1/MLM/I.0/E/2023 Tentang Penetapan Hasil Hisab Ramadhan, Syawal, dan Zulhijah 1444 H.
BACA JUGA: Indonesia Vs Argentina, Legenda Persib Apresiasi Performa Punggawa Timnas
(Agung)