Rabu 11 Desember 2024

Polres Banjar Ungkap Kasus Penganiayaan Gerombolan Pemotor

BANJAR,FOKUSJabar.id: Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Banjar menangkap 5 gerombolan pemotor pelaku penganiayaan seorang pemuda di Kota Banjar.

Kapolres Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo berhasi mengamankan 5 pelaku penganiayaan terhadap seorang pemuda, kurang dari 1×24 jam.

BACA JUGA: Terjadi Prostitusi, Satpol PP dan Kapolres Banjar Koordinasi Tingkatkan Pengawasan

“Penganiayaan terjadi pada hari Minggu 18 Juni 2023, sekitar pukul 01.30 WIB Jalan Dipatiukur Kelurahan Banjar, kecamatan Banjar, Kota Banjar,” katanya dalam konferensi pers di depan halaman Kasat Reskrim Banjar, Senin (19/6/2023).

Bayu menjelaskan kronologi kasus penganiayaan tersebut, ketika korban mendorong motor temannya dari arah Cisaga, kemudian ditabrak oleh orang tidak dikenal.

Setalah itu korban langsung dipukuli oleh kelompok gerombolan motor yang tidak dikenal menggunakan stik bisbol.

Salah seorang tersangka pernah tertangkap, karena terlibat kasus ugal-ugalan. Kemudian membuat surat pernyataan tidak akan melakukan kembali.

BACA JUGA: Terjadi Prostitusi, Satpol PP dan Kapolres Banjar Koordinasi Tingkatkan Pengawasan

“Sayang sekali sekarang kembali tertangkap. Pada kasus pengeroyokan yang sudah mengarah ke unsur pidana,” ungkapnya.

Pelaku Penganiayaan Masih Berstatus Pelajar

Bayu mengatakan pelaku penganiayaan kebanyakan masih berstatus pelajar. Dengan usia belia, sekarang mereka sudah mendapat pengamanan Polres Banjar.

Kelima pelaku penganiayaan ternyata semuanya warga asli orang Banjar, antara DM (14), TY (14), NW (15), AG (15) dan WA (15).

“Kami akan melakukan penegakan hukum, karena perbuatan yang dilakukan para pelaku sudah tidak bisa ditoleransi lagi,” jelasnya.

Terpisah Kasat Reskrim AkP Ali Jupri menambahkan, pelaku penganiayaan berhasil diamankan,  tidak sampai 1×12 jam di daerah Dobo, Kota Banjar.

“Ya kami melakukan langsung ketika mendapat informasi penganiayaan, tidak sampai 1×12 jam, pelaku bisa diamankan,”

“Namun korban masih mengalami luka-luka pada bagian kepala, tangan dan kaki, berdasarkan hasil CT scan, terdapat retakan bagian atas kepala,” jelasnya.

Mereka akan dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman  10 tahun penjara.

Pasal 170 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara 5 tahun 6 bulan. Kemudian Pasal 341 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.

Pasal 80 ayat 1 Jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara 3 tahun 6 bulan.

“Barang bukti Kasus Penganiayaan Gerombolan Pemotor di Kota Banjar yang telah berhasil diamankan dua unit sepeda motor Honda Sonic, Stik basbol, besi pendek berukuran 26 cm, barnekel atau Keling,” pungkasnya.

(Budi Nugraha/Anthika Asmara)

Berita Terbaru

spot_img