JAKARTA,FOKUSJabar.id: Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo memenuhi panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan di Gedung ACLC KPK, Senin (19/6/2023). Syahrul diperiksa terkait dugaan kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Ini merupakan kali ketiga pemanggilan yang dilayangkan oleh KPK kepadanya setelah pemanggilan pertama pada tanggal 6 Juni 2023 dan pemanggilan kedua dua hari lalu, tepatnya 17 Juni 2023.
Selama kurang lebih 3 jam diperiksa, Syahrul Keluar mengatakan, sudah menjawab semua pertanyaan dari pihak penyelidik KPK dengan baik.
Kendati demikian, saat ditanya apa saja yang digali oleh pihak penyelidik KPK. Dirinya enggan merespons lebih jauh.
“Saya kira apa yang dilakukan KPK sudah sesuai dengan SOP, sesuai dengan prosedur, saya sudah menyelesaikan semuanya itu dengan apa yang saya bisa jawab,” kata Syahrul.
BACA JUGA: Soal Dikpol Partai Demokrat, Ini Kata Kepala Badiklat DPC Garut
Terkait dua kali panggilan yang tidak ia penuhi, Syahrul Yasin Limpo mengaku tidak dapat hadir pada pemanggilan pertama dan kedua karena harus menjalani tugas negara.
“Hari ini saya memenuhi panggilan dari KPK (setelah, red) dua kali sebelumnya dipanggil saya ada kegiatan yang terkait kegiatan negara,” tutur Mentan SYL.
Syahrul mengatakan, bahwa ada tugas negara berupa rapat kerja dan pekan nasional (Penas) yang harus diikuti olehnya. Selain itu dia harus menghadiri pertemuan yang mengatasnamakan negara.
“Rapat kerja dan Penas. Yang terakhir saya harus ke India dalam Forum G20. Dan banyak pertemuan yang harus dilakukan atas nama negara,” sambungnya, melansir IDN.
Menurut Syahrul, dirinya sudah meminta untuk dijadwalkan ulang pemanggilan KPK pada tanggal 27 Juni 2023 mendatang. Namun ternyata, semua urusan terkait dengan Korea Selatan sudah diselesaikan saat berada di India.
“Alhamdulillah panggilan ini sudah jalan dan saya sudah diperiksa secara profesional. Saya berterimakasih dan saya tetap akan kooperatif kapan pun dibutuhkan saya siap hadir,” tutupnya.
Sebelumnya, beredar kabar KPK bakal menetapkan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka. Syahrul bakal menjadi tersangka atas kasus dugaan penyalahgunaan SPJ, gratifikasi, dan suap.
Selain Syahrul, KPK juga disebut akan menetapkan dua pejabat Kementan lainnya.
Dikonfirmasi mengenai hal ini, KPK menyebut dugaan korupsi di Kementan masih dalam tahap penyelidikan.
(Agung)