BANDUNG,FOKUSJabar.id: Pemerintah mengimbau Jemaah haji agar bayar dam atau denda di tempat-tempat resmi yang telah ditentukan. Anjuran ini menyusul banyaknya tempat pembayaran dam yang tak mematuhi syariat.
Direktur Bina Haji Kementerian Agama (Kemenag). Arsad Hidayat mengatakan sesuai regulasi pemerintah Arab Saudi, jemaah bisa membeli kupon dari bank lewat kantor pos yang ditentukan, bank pembangunan Islam, dan lainya. Selain itu, bisa lewat Rumah Penyembelihan Hewan (RPH) resmi.
“Selama ini kita tidak tahu tempat penyalurannya ke mana. Karena, sesuai fikih harus disalurkan pada orang-orang di sekitar haram. Ini jadi kriteria,” kata Arsad.
Petugas Pelaksana Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi akan mengarahkan jemaah melakukan penyembelihan hewan kurban di tempat-tempat resmi, karena banyak paket dam yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
BACA JUGA: Jelang Wukuf, Pemerintah Tak Fasilitasi Jemaah Haji Ibadah Tarwiyah
“Banyak tokoh ulama bicarakan khusus soal pembayaran dam. Salah satunya perbaikan tata kelola dam. Untuk jemaah haji kami sarankan bayar di tempat legal atau lewat bank atau kantor pos, karena tidak tiap yang ada di Makkah memiliki izin resmi,” kata dia, melansir Beritsatu.
Arsad menambahkan, saat ini harga referensi dam 600 riyal. bayar dam sebaiknya dilakukan sebelum pelaksanaan puncak wukuf di Arafah.
“Tempatnya harus punya izin resmi, kambing yang dipotong harus punya ukuran,” kata Arsad.
(Agung)