spot_img
Sabtu 29 Juni 2024
spot_img
More

    3 Mucikari di Kota Banjar Diringkus Polisi

    BANJAR,FOKUSJabar.id: Polres Kota Banjar berhasil meringkus 3 Mucikari yang melakukan perdagangan orang di wilayah hukumnya.

    Kasat Reskrim Polres Banjar, AKP Ali Jupri mengatakan, ketiga pelaku ditangkap di kos-kosan Lingkungan Tanjungsyukur, Kota Banjar, Selasa (13/6/2023) kemarin.

    BACA JUGA:

    10 Kelas MAN 1 Banjar Terancam Longsor, BBWS Diminta Segera Menanganinya

    Ali mengatakan, pengembangan kasus tersebut berawal dari laporan warga yang tak jauh dari tempat eksekusi perdagangan orang.

    Warga melaporkan kejadian tersebut karena curiga, kosan tersebut sebagai tempat prostitusi.

    Sebelum melaporkan, warga sempat memesan terlebih dahulu lewat aplikasi MiChat untuk memastikannya.

    Setalah memesan lewat Aplikasi MiChat, benar ada warga diantar ke kamar kosan dengan tarif Rp300 ribu.

    “Ya saya memesan lewat Aplikasi MiChat untuk memastikan. Dan setalah dipesan benar adanya. Tarifnya Rp300 ribu,” kata dia.

    Pelapor saat itu masuk ke kamar dan langsung membayar Rp300 ribu. Kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian, tanpa melakukan hubungan terlebih dulu.

    BACA JUGA:

    Seorang Pria di Banjar Tega Menjual Pacarnya Lewat Aplikasi Michat

    “Pelapor setalah membayar Rp300 ribu langsung melaporkannya,” kata Ali Jupri.

    Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) UURI No 21 Tahun 2007 tentang Permberantasan TPPO.

    Pasal 12 UURI No 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO, Pasal 81 Ayat (2) UURI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

    Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UURI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

    Pasal 88 Jo Pasal 761 UURI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Pasal 297 KUHP Perlindungan anak.

    “Ancaman Pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling sedikit 120 juta dan paling banyak 600 juta,” pungkasnya.

    (Budi Nugraha/Anthika Asmara)

    Berita Terbaru

    spot_img