Kamis 12 Desember 2024

Polemik Kebun Binatang Bandung, Satpol PP Layangkan Surat Teguran

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung berencana melakukan pengambilan lahan Kebun Binatang Bandung di Jalan Tamansari, Kota Bandung.

Pemkot Bandung mengklaim sebagai pemilik sah lahan Kebun Binatang Bandung sehingga akan melakukan ambil alih lahan seluas 13,9 hektar tersebut sesuai keputusan pengadilan pengadilan negeri maupun pengadilan tinggi.

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi menjelaskan, mengenai pengambilan lahan Kebun Binatang ini pihaknya sudah menerima pelimpahan dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandung melalui surat wali kota.

Kata Rasdian, dalam pengambilan lahan Kebun Binatang Bandung ini pihaknya akan melakukannya sesuai dengan prosedur yang berlaku.

BACA JUGA: Cegah Perundungan, Plh Wali Kota Bandung Bakal Panggil Semua Kepala Sekolah

“Kita memang sesuai prosedur saja. Di situ ada tahapan-tahapan yang harus dilaksanakan yaitu melalui surat teguran dulu,” kata Rasdian.

Rasdian mengatakan, surat teguran akan diberikan secara bertahap mulai dari surat teguran satu hingga surat teguran tiga.

Jika surat teguran diabaikan nantinya pihak Satpol PP akan melayangkan surat peringatan.

“Ada surat peringatan satu, surat peringatan dua, sampai surat peringatan tiga,” ucapnya, melansir PRFM.

Untuk surat teguran satum, kata Rasdian, sudah dikirimkan pihaknya kepada pengelola pada Jumat, 9 Juni 2023.

“Isinya dari surat teguran dan surat peringatan itu memberikan waktu sesuai tadi untuk menghentikan operasional dan kedua untuk mengosongkan Kebun Binatangnya itu,” jelasnya.

Jika surat teguran diabaikan nantinya pihak Satpol PP akan melayangkan surat peringatan.

“Ada surat peringatan satu, surat peringatan dua, sampai surat peringatan tiga,” ucapnya.

(Agung)

Berita Terbaru

spot_img