Selasa 10 Desember 2024

6.000 Warga Purwakarta Kesulitan Air Bersih, Puan: Ini Masalah Darurat!

JAKARTA,FOKUSJabar.id: Ketua DPR Puan Maharani meminta pemerintah segera mengambil tindakan terhadap persoalan 6.000 warga di Kabupaten Purwakarta yang mengalami kesulitan air bersih selama hampir satu bulan terakhir.

Puan mengingatkan, pemerintah bahwa kebutuhan air bersih merupakan hak masyarakat yang harus dipenuhi oleh negara.

“Konstitusi sudah menegaskan pentingnya kesejahteraan masyarakat, termasuk akses yang merata terhadap air bersih sebagai kebutuhan dasar yang vital bagi kehidupan setiap warga negara,” ujar Puan, Selasa (13/6/2023).

Diketahui, permasalahan kesulitan air bersih di Purwakarta disebabkan adanya kebocoran pipa milik Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Gapura Tirta Rahayu Purwakarta.

BACA JUGA: 8 Akademisi Lakukan Eksaminasi Vonis Mati Ferdy Sambo

Bahkan karena sudah satu bulan tak kunjung memberikan air bersih, warga sampai menggeruduk badan usaha milik daerah (BUMD) itu.

“Sudah satu bulan warga di Purwakarta terus mengantre air bersih. Pemerintah harus segera turun tangan menyelesaikan persoalan tersebut. Ini masalah darurat! Karena air bersih adalah kebutuhan utama masyarakat sehari-harinya,” tegas Puan, melansir Beritasatu.

Warga, kata Puan, saat ini diberikan solusi sementara dengan dikirimkan truk berisi air bersih untuk didistribusikan selama proses perbaikan pipa saluran air bersih di Purwakarta. Namun solusi tersebut dinilai tidak efektif karena menyusahkan warga sebab harus mengantre air bersih setiap pagi sementara mereka juga harus bekerja, memasak, ke sekolah, dan kegiatan-kegiatan penting lain.

“Warga butuh solusi air bersih segera. Harus diingat, air bersih adalah kebutuhan yang krusial. Dan solusi dari permasalahannya seharusnya tidak semakin membebani masyarakat,” kata dia.

Puan juga mengingatkan pemerintah pusat untuk mengawal kinerja pemerintah daerah (Pemda) dalam mengatasi pembangunan infrastruktur, termasuk urusan ketersediaan air bersih. Selain itu, kata Puan, terkait juga dengan usaha petani dan peternak maupun nelayan, pembangunan jalan, serta hal-hal lain yang mendukung kesejahteraan rakyat di seluruh penjuru negeri.

Pemenuhan kebutuhan air bersih bagi masyarakat juga merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, yang mengatur pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya air dengan prinsip-prinsip keadilan, kelestarian, dan keberlanjutan.

(Agung)

Berita Terbaru

spot_img