JAKARTA,FOKUSJabar.id: Polisi menahan seorang warga negara asing (WNA) asal Pakistan bernama Moslem bin Mohram Husein (36) lantaran diduga melakukan hipnotis terhadap pemilik warung di wilayah Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin, mengatakan, pelaku tinggal di salah satu apartemen di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara bersama anak dan istrinya.
“Kita lakukan penangkapan di apartemennya. Dia tinggal bersama anak dan istrinya. Ditangkap hari Jumat kemarin,” kata Komarudin, Senin (12/6/2023).
Komarudin mengatakan, pelaku menggasak uang senilai Rp6 juta dari korban pemilik warung tersebut. Berdasarkan keterangannya, pelaku baru sekali melakukan tindakan hipnotis tersebut.
“Kalau menurut pengakuannya baru pertama kali, tapi masih terus kita lakukan pendalaman. Yang jelas dia sudah mengakui dia memang melakukan itu dan kerugiannya sekitar Rp6 juta,” ujarnya.
Kamarudin mengatakan, saat ini pelaku sudah menjadi tersangka dan ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat.
Atas kasus tersebut, dia terancam Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun. Selain itu, pelaku, istri, dan anaknya terancam dideportasi ke negara asalnya.
BACA JUGA: Waw!! Ridwan Kamil Dapat Penghargaan Satyalencana Wira Karya
“Sementara kita terapkan Pasal 362 tentang pencurian, ancamannya 5 tahun. Istri anak termasuk korban ancamannya bisa lanjut pidana atau langsung deportasi,” kata dia, melansir IDN.
Terkait itu, Komarudin mengatakan, Polres Metro Jakarta Pusat saat ini berkoordinasi dengan pihak imigrasi.
“Kita berkoordinasi dengan imigrasi untuk masa berlaku visanya segala macam, termasuk pekerjaannya dia sini. Nanti kami dalami,” imbuhnya.
(Agung)