Kamis 12 Desember 2024

Imbas Pelaporan Romahurmuziy PPP, Erwin Aksa Diperiksa Polisi

JAKARTA,FOKUSJabar.id: Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bakal memeriksa Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar, Erwin Aksa, dalam kasus dugaan pencemaran nama baik oleh Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy (Rommy).

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, mengatakan, pemeriksaan terhadap saksi pelapor Erwin bakal digelar pada pekan depan.

“Rencana penyidik akan mengundang kembali minggu depan,” kata Ramadhan dalam jumpa persnya di Mabes Polri, Rabu (7/6/2023).

Kasus dugaan pencemaran nama baik ini dilaporkan Erwin dengan Laporan Polisi Nomor: LP/V/90/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Romahurmuziy dikenakan Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310 KUH Pidana dan/atau Pasal 311 KUHP.

Dalam kasus ini, Polri telah membuat SP Lidik dengan nomor: SP. Lidik/407/V/RES.1.14/2023/Dittipidsiber dan SP Gas nomor: SP. Gas/408/V/RES.1.14/2023 /Dittipidsiber.

BACA JUGA: Ayah Menpora Dito Dipanggil KPK Terkait Korupsi di Antam

“Telah membuat undangan interview untuk memberikan keterangan pada hari Selasa, 6 Juni 2023, namun EA belum hadir untuk memenuhi undangan interview,” kata Ramadhan, melansir IDN.

Erwin yang merupakan politisi dan juga pengusaha itu tidak terima dituding Rommy sebagai seorang penipu. Hal itu lantaran dia disebut memberikan cek bodong dalam Pilkada Gubernur Sulawesi Selatan 2018.

Dalam Pilkada Sulsel 2018, PPP diketahui mendukung pasangan Agus Arifin Nu’mang-Tanribali Lamo. Selain PPP, pasangan tersebut juga didukung Partai Gerindra dan Partai Bulan Bintang (PBB).

Saat itu, Erwin mengaku bertugas mencarikan tiket bagi Agus-Tanribali. Ia pun akhirnya ikut membantu logistik pendanaan kampanye.

Berdasarkan cerita Rommy, dana logistik yang diberikan Erwin untuk pilkada tersebut tak pernah ada. Klaim Rommy, ia dijanjikan cek senilai Rp35 miliar.

“Iya, itu (dana logistik) tidak pernah ada. Tapi, ceknya ada dan bodong. Itu bisa jadi pidana, kalau kita laporkan jadi tindak pidana,” ungkap Rommy ketika berbicara pada program ‘Total Politik’ yang tayang di YouTube pada 2 Mei 2023.

(Agung)

Berita Terbaru

spot_img