spot_img
Selasa 5 November 2024
spot_img
More

    5 Larangan saat Ihram, Jemaah Haji Wajib Tau 

    BANDUNG,FOKUSJabar.id: Ihram merupakan salah satu tahapan penting dalam ibadah haji bagi umat Islam. Saat memasuki ihram, seorang Muslim wajib menjauhi serangkaian larangan selama menjalankan ibadah haji.

    Ihram adalah waktu untuk membersihkan diri secara spiritual dan menghilangkan segala bentuk sifat buruk. Dengan menjaga kesucian dan menghindari hal-hal yang terlarang saat ihram, para jemaah haji dapat membangun pengalaman haji yang bermakna dan berarti.

    Adanya larangan-larangan ketika ihram bertujuan untuk membantu kaum Muslimin memfokuskan pikiran dan hati pada ibadah dan menciptakan kesucian dalam perjalanan spiritual jemaah haji.

    Membunuh atau Melukai Hewan

    Salah satu larangan terpenting saat berada dalam keadaan ihram adalah larangan membunuh atau melukai hewan. Hal ini mencakup larangan berburu, memancing, atau bahkan membunuh serangga yang tidak mengganggu. Dalam keadaan ihram, seorang Muslim harus menghormati segala jenis kehidupan dan menciptakan rasa damai di sekitarnya.

    Bergunjing, Berdebat, atau Bertengkar

    Dalam kehidupan sehari-hari, umat Muslim dianjurkan untuk menjaga sikap baik dan menghindari konflik dengan orang lain. Begitu juga ketika berihram. Saat ihram umat Islam harus menghindari bergunjing, berdebat, atau bertengkar. Keadaan ihram adalah waktu untuk introspeksi diri dan menciptakan hubungan yang baik dengan sesama jemaah haji.

    Larangan ini bahkan tertera dalam surah Al-Baqarah ayat 197, yang bunyinya sebagai berikutL

    Lafaz Arab

    فَمَنْ فَرَضَ فِيْهِنَّ الْحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوْقَ وَلَا جِدَالَ فِى الْحَجِّ ۗ

    Arab Latin: Fa man faraḍa fīhinnal-ḥajja fa lā rafaṡa wa lā fusụqa wa lā jidāla fil-ḥajj.

    Artinya: “Siapa yang mengerjakan (ibadah) haji dalam (bulan-bulan) itu, janganlah berbuat rafaṡ, berbuat maksiat, dan bertengkar dalam (melakukan ibadah) haji.”

    BACA JUGA: Lagu-lagu Islami yang Enak di Bulan Ramadhan

    Bermesraan atau Bercumbu

    Selama berada dalam ihram, umat Muslim yang sudah berpasangan dilarang berhubungan intim. Membuat kontak fisik yang intim seperti berciuman, bermesraan, atau bercumbu adalah pelanggaran terhadap aturan ihram. Hal itu agar saat dalam keadaan ihram, seorang Muslim dapat fokus pada ibadah dan membersihkan hati serta pikirannya.

    Mengenakan Pakaian yang Dijahit

    Ketika ihram, para jemaah haji diminta memakai pakaian yang sudah ditentukan. Untuk laki-laki harus mengenakan dua lembar kain tanpa jahitan. Bila jemaah haji mengenakan pakaian yang terlarang tadi, seperti gamis, jubah, atau celana, maka dapat mengurangi kesucian dan kesederhanaan yang menjadi inti dari ihram.

    Terkait pakaian ihram dalam sabda Nabi, yang isinya sebagai berikut:

    Lafaz Arab

    لا يَلْبَسُ الْمُحْرِمُ الْقَمِيصَ وَلَا الْعِمَامَةَ وَلَا الْبُرْئُسَ وَلَا السَّرَاوِيْلَ وَلَا ثَوْبًا مَسَّهُ وَرْسٌ وَلاَ زَعْفَرَانٌ وَلاَ الْخَفَّيْن إِلا أَلا يَجِدَ نَعْلَيْنِ فَلْيَقْطَعْهُمَا حَتَّى يَكُوْنَا أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ.

    Artinya: “Janganlah orang yang berihram mengenakan gamis, serban, burnus (baju luar yang memiliki penutup kepala), celana pendek, pakaian yang diwangikan dengan wars (tumbuhan kuning yang wangi) atau minyak za’faran, dan sepatu, kecuali ia tidak menemukan dua sandal. Jika memang ia tidak menemukan dua sandal, hendaklah ia memotong dua sepatu itu hingga bawah kedua mata kaki.”

    Namun, larangan memakai pakaian yang dijahit hanya berlaku untuk jemaah laki-laki saja. Sementara jemaah perempuan boleh mengenakan pakaian yang dijahit. Adapun yang terlarang saat ihram bagi jemaah perempuan adalah memakai wewangian.

    Memotong Rambut dan Kuku

    Larangan ihram yang terakhir yang harus adalah larangan mencukur rambut dan memotong kuku. Ini termasuk larangan mencukur rambut kepala, menggunting rambut, dan memotong atau merapikan kuku. Larangan ini berlaku baik untuk pria maupun wanita. Membiarkan rambut dan kuku tumbuh selama ihram adalah bentuk penghormatan terhadap kehendak Allah dan simbol kesucian.

    Larangan memotong rambut sudah tertulis dalam Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 196, yang bunyinya:

    Lafaz Arab

    وَلَا تَحْلِقُوْا رُءُوْسَكُمْ حَتّٰى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهٗ ۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ بِهٖٓ اَذًى مِّنْ رَّأْسِهٖ فَفِدْيَةٌ مِّنْ صِيَامٍ اَوْ صَدَقَةٍ اَوْ نُسُكٍ

    Arab Latin: Wa la taḥliqụ ru’ụsakum hatta yablugal-hadyu mahillah, fa mang kana mingkum maridan au bihi azam mir ra’sihi fa fidyatum min siyamin au sadaqatin au nusuk.

    Artinya: “Jangan mencukur (rambut) kepalamu sebelum hadyu sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antara kamu yang sakit atau ada gangguan di kepala (lalu dia bercukur), dia wajib berfidyah, yaitu berpuasa, bersedekah, atau berkurban.”

    Larangan-larangan tersebut sebenarnya masih sebagian kecil dari aturan-aturan yang harus oleh kaum Muslimin selama menjalankan ibadah haji. Larangan-larangan ini bertujuan untuk membantu jemaah haji menjaga kesucian dan fokus pada spiritual mereka dalam menjalankan ibadah haji.

    Seorang Muslim juga harus menghindari perilaku yang tidak senonoh, berbohong, atau melakukan tindakan yang merusak kehormatan orang lain.

    (Dist)

    Berita Terbaru

    spot_img