Kamis 12 Desember 2024

Luhut Absen Jadi Saksi Kasus Pencemaran Nama Baik, Sidang Ditunda!

JAKARTA,FOKUSjabar.id: Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, tak menghadiri agenda persidangan dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkannya.

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengirimkan surat panggilan kepada Luhut pada Rabu, 24 Mei 2023 untuk hadir sebagai saksi pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (29/5/2023).

“Kami penuntut umum telah melayangkan surat panggilan saksi kepada Luhut Binsar Pandjaitan pada 23 Mei 2023 untuk hadir di persidangan hari ini, Senin, 29 Mei 2023. Namun yang bersangkutan, saksi Luhut Binsar Panjaitan, menyatakan permohonan maaf, karena yang bersangkutan saat ini sedang berada di luar negeri untuk melaksanakan tugas kenegaraan mewakili pemerintah, sebagaimana surat yang kami terima atas jawaban dari surat panggilan kami Yang Mulia,” kata JPU, di PN Jaktim, Senin.

Diketahui, Luhut tengah kunjungan kerja ke China untuk meneken kerja sama mobil Listrik.

Luhut memang diagendakan menjadi saksi sidang terdakwa Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Fatia Maulidiyanti, dan Direktur Lokataru Haris Azhar dalam perkara dugaan pencemaran nama baiknya.

Menanggapi ketidakhadiran Luhut, Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana mengatakan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi akan ditunda.

“Sehingga demikian pemeriksaan bagi saudara saksi Luhut pada hari ini tidak bisa diselenggarakan. Tentunya demi kepentingan pemeriksaan perkara ini, kami, sesuai dengan surat yang di ajukan penuntut umum memohon supaya persidangan ini diundur sesuai dengan surat ini yaitu setelah tanggal 7 tepatnya, tanggal 8, Kamis, 8 Juni 2023,” kata Cokorda, melansir IDN.

Sementara salah seorang kuasa hukum Haris berharap, pemilihan waktu penundaan sesuai dengan keputusan hakim, bukan mengkuti jadwal Luhut.

“Yang mulia kami sudah membaca surat permohonan dari kuasa hukum dari saksi bukan dari jaksa untuk usulan tanggal 8. Nah, itu bukan usulan dari jaksa menurut saya, dan ini adalah kuasa penuh dari majelis hakim untuk menentukan waktunya, bukan karena kesediaan dari dia. Kami ingin yang mulia menunjukkan independensi kehormatan pengadilan ini untuk menentukan sesuai dengan jadwal persidangan, kalau memang harus Senin, Senin, bukan menentukan sesuai dengan apa yang dia inginkan tanggal berapa yang dia inginkan,” ujarnya.

Sementara, kuasa hukum Haris yang lain, M. Isnur, meminta agar pengadilan bisa menunjukkan keadilan dalam menghadirkan saksi, dalam hal ini yang memiliki jabatan seperti halnya Luhut.

Tim kuasa hukum Isnur berharap Luhut sebagai pelapor yang memang merasa dirugikan dalam kasus ini bisa hadir memberi kesaksiannya.

“Harus melihat setiap warga negara dalam kedudukannya sama, entah dia pejabat, entah dia Menko entah dia Presiden dalam hal ini dia sebagai pelapor yang merasa dirugikan harus hadir, dan tunduk pada keadilan pada marwah hukum, pada marwah pengadilan,” kata dia.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Luhut, Juniver Girsang, mengatakan Luhut tak bisa hadir dalam proses agenda pemeriksaan saksi pelapor, namun pihaknya bakal mengajukan penjadwalan ulang kepada pengadilan.

“Jadi hari ini ketepatan beliau sedang melakukan tugas negara ke luar. Kemudian saya masih nunggu malam ini kalau bisa hadir tentu besok akan kita upayakan untuk bisa menghadiri persidangan. Namun kalau tidak keburu kami besok akan meminta dijadwalkan kembali untuk pemeriksaan beliau,” kata Juniver saat dikonfirmasi awak media, Minggu (28/5/2023) malam.

Meski demikan, Juniver mengatakan, Luhut pasti akan hadir mengikuti proses persidangan ini. “Yang pasti beliau, beliau pasti hadir untuk mengikuti proses persidangan ini sebagai saksi pelapor,” katanya.

(Agung)

Berita Terbaru

spot_img