Jumat 13 Desember 2024

KPK Panggil Windy Idol dan Staf Sekretaris MA Soal Kasus Suap

JAKARTA,FOKUSJabar.id: KPK akan memanggil staf Sekretaris Mahkamah Agung atau Sekretaris MA Hasbi Hasan dan Windy Yunita Bastari Usman atau Windy Idol, Senin (29/5/2023).

Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, Keduanya dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap pengurusan perkara di MA.

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi RI,” kata Ali Fikri.

Para staf Hasbi yang dipanggil KPK yakni atas nama Tri Mulyani, Albar, dan Lilis Suryani. Ada juga karyawan BCA, Sabias Rangku Osan; swasta, Alland Prima Yozadi; dan karyawan Mandiri, Isye Fitrilyuliastuti.

Ali belum menerangkan soal detail materi yang hendak didalami KPK lewat pemanggilan para saksi tersebut. KPK akan menyampaikan hasilnya saat pemeriksaan telah rampung.

BACA JUGA: Kabar MA Bakal Kabulkan PK KSP Moeldoko, SBY Imbau Seluruh Kader Demokrat Solid Perjuangkan Keadilan

KPK menetapkan Sekretaris MA, Hasbi Hasan dan swasta, Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka baru atas kasus suap pengurusan perkara di MA. KPK menegaskan, penetapan tersangka ini sebagai komitmen untuk membongkar tuntas kasus suap terkait pengurusan perkara di MA.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan, pihaknya menindaklanjuti alat bukti yang diperoleh dari proses persidangan kasus suap di MA. Kasus ini tengah disidang di Pengadilan Tipikor Bandung.

“Benar KPK telah tetapkan dua orang pihak sebagai tersangka yaitu pejabat di MA dan seorang swasta,” kata Ali dalam keterangannya, Rabu (10/5/2023).

Ali menyebutkan, KPK segera mengumumkan secara resmi pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Dugaan perbuatan pidana yang dilakukan para tersangka juga segera diungkapkan lebih detail ke publik luas.

(Agung)

Berita Terbaru

spot_img