spot_img
Kamis 25 April 2024
spot_img
More

    Pemilu 2024 Proporsional Tertutup? SBY Sebut KPU dan Parpol Akan Alami Krisis dan Kegaduhan

    JAKARTA,FOKUSJabar.id: Melalui media sosial Twitter, Pakar Hukum Tatanegara, Prof Denny Indrayana mengunggah postingan terkait perubahan sistem pemilu 2024 menjadi sistem proporsional tertutup. Hal tersebut mendapat perhatian serius dari Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

    SBY menyampaikan jika postingan Prof Denny tersebut reliable maka ini akan menjadi isu besar dalam dunia politik Nasional.

    “Jika yang disampaikan Prof Denny Indrayana “reliable”, bahwa MK akan menetapkan Sistem Proporsional Tertutup, dan bukan Sistem Proporsional Terbuka seperti yang berlaku saat ini, maka hal ini akan menjadi isu besar dalam dunia politik di Indonesia,” tulis SBY lewat akun Twitter pribadinya @SBYudhoyono, Minggu (28/5/2023).

    SBY menegaskan, ada tiga point pertanyaan krusial dari mayoritas Partai Politik (Parpol), Pemerhati Pemilu dan perhatian publik. Terkait perubahan sistem pemilu.

    “Pertanyaan pertama kepada MK, apakah ada kegentingan & kedaruratan sehingga sistem pemilu berganti ketika proses pemilu sudah mulai? Ingat, DCS (Daftar Caleg Sementara) baru saja diserahkan kpd KPU. Pergantian sistem pemilu di tengah jalan bisa menimbulkan kegaduhan politik,” tegas SBY.

    “Pertanyaan kedua kepada MK, benarkah UU Sistem Pemilu Terbuka bertentangan dengan konstitusi? Sesuai konstitusi, domain & wewenang MK adalah menilai apakah sebuah UU bertentangan dengan konstitusi, & bukan menetapkan UU mana yang paling tepat. Sistem Pemilu Tertutup atau Terbuka?” ungkap SBY.

    SBY Tegaskan Mayoritas Parpol Menolak Penerapan Sistem Proporsional Tertutup Pada Pemilu 2024

    SBY menjelaskan, publik mayoritas mayarakat akan mengalami kesulitan untuk menerima sistem. Apabila MK tidak memiliki argumentasi kuat bahwa Sistem Pemilu Terbuka bertentangan dengan konstitusi sehingga berganti menjadi Tertutup.

    “Ketiga, sesungguhnya penetapan UU tentang sistem pemilu berada di tangan Presiden & DPR, bukan di tangan MK. Mestinya Presiden & DPR punya suara tentang hal ini. Mayoritas partai politik telah sampaikan sikap menolak pengubahan sistem terbuka menjadi tertutup. Ini mesti didengar,” kata SBY.

    SBY menuturkan, perubahan sistem pemilu pada pertengahan jalan akan menyebabkan persoalan serius. Terlebih Parpol dan KPU tentuya mesti berbenah untuk menghadapi krisis akibat perubahan tersebut. Sebab, dalam menyusun DCS, Parpol & Caleg berasumsi sistem pemilu tidak berubah atau tetap menggunakan sistem terbuka.

    SBY menekankan, pada penyelenggaraan Pemilu 2024 mendatang masih dengan sistem proporsional terbuka. Demi menghindari kondisi kegaduhan yang terjadi akibat berubahan sistem Pemilu. Kemudian usai pemilu 2024, DPR dan Presiden dapat duduk bersama mendengarkan suara rakyat. Serta menelaah sistem pemilu yang berlaku, untuk kemungkinan melaksanakan penyempurnaan menjadi sistem yang lebih baik. (Rilis Bakomstra Demokrat/Irfansyahriza)

    Berita Terbaru

    spot_img