Kamis 12 Desember 2024

Polda Metro Mulai Selidik Kasus Pencabulan oleh Mario Dandy

JAKARTA,FOKUSjabar.id: Polda Metro Jaya memulai penyidikan kasus pencabulan anak AG (15) yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20).

Dir Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, ditingkatkannya status kasus dugaan pencabulan anak dari ke tahap penyidikan setelah melakukan gelar perkara pada Jumat (26/5/2023),

Penyidik, kata dia, menemukan adanya dugaan peristiwa pidana terkait dugaan pencabulan yang dilaporkan AG dengan terlapor Mario Dandy.

“Penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan proses penyelidikan ke proses penyidikan,” kata Hengki yang dikutip dari Antara, Sabtu (27/5/2023).

Namun Hengki belum bisa dapat membeberkan barang bukti yang dikantongi penyidik hingga meningkatkan status kasus pencabulan ini ke tahap penyidikan.

Hengki menjelaskan, penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana terkait pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D juncto Pasal 81 dan atau Pasal 76E juncto Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan jeratan itu, Mario Dandy terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

“Dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” kata Hengki, melansir Beritasatu.

Sebelumnya, Dit Reskrimum Polda Metro Jaya segera melakukan gelar perkara laporan dugaan pencabulan anak AG oleh tersangka Mario Dandy Satriyo. Gelar perkara ini dilakukan untuk menentukan apakah kasus dugaan pencabulan anak itu dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan atau tidak.

Tim penyidik sejauh ini sudah memeriksa sembilan saksi terkait dugaan pencabulan tersebut.

“Kita sudah melaksanakan pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi dan juga sudah melakukan beberapa penyelidikan untuk menentukan apakah ini merupakan tindak pidana atau bukan,” kata Hengki saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (26/5/2023).

Sebelumnya, AG melaporkan Mario Dandy atas dugaan pencabulan. Laporan tersebut diterima dan teregister dengan nomor STTLP/B/2445/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA pada Senin (8/5/2023). Dalam laporan itu, AG melaporkan Mario Dandy atas dugaan melanggar Pasal 76D juncto Pasal 81 dan atau Pasal 76 E juncto Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak.

Mangatta Toding Allo, kuasa hukum AG menyebut, laporan ini merujuk pada fakta persidangan kasus penganiayaan David Ozora yang terungkap. Dalam persidangan terungkap adanya dugaan beberapa kali pencabulan oleh Mario Dandy terhadap AG.

(Agung)

Berita Terbaru

spot_img