TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Polres Tasikmalaya Kota menggerebek sebuah kontrakan yang dipakai untuk menjual miras di Kadupugur, Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.
Penggerebekan dilakukan berdasarkan adanya laporan dari masyarakat yang menyebut kontrakan tersebut sering di datangi banyak orang untuk membeli miras jenis Tuak dan Ciu. Bahkan, kontrakan tersebut acap kali digunakan untuk pesta miras.
“saat mendapat laporan dari warga, petugas menindaklanjuti dengan bergegas ke lokasi yang disebutkan, benar saja saat sampai di lokasi sejumlah minum keras ditemukan,” kata Kapolsek Indihiang Polres Tasikmalaya Kota, Kompol Iwan Kompol Iwan, Jum’at (26/05/23).
Iwan menyebutkan, jika kontrakan yang dijadikan tempat jual miras merupakan milik Atang yang tidak lain pelaku penjual miras bersama tersangka lainnya.
“kontrakan tersebut tempat jual miras sekaligus tempat minum minuman keras oleh para pelaku,” jelas Iwan.
Ia menyebut, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah orang di TKP.
BACA JUGA: bank bjb Dukung Pemkot Tasikmalaya Atasi Stunting
“saat di TKP, petugas berhasil meringkus 4 orang yang sedang minum minuman keras berikut penjual miras, kemudian dibawa ke Mako Polsek Indihiang untuk dilakukan penindakan,”ujarnya.
Selain meringkus empat tersangka, kata dia, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 59 botol jenis Ciu, 16 liter bungkus plastik jenis Ciu dan 16 bungkus plastik jenis Tuak.
“kita terus melakukan patroli untuk memberantas peredaran minuman keras termasuk gangguan Kamtibmas lainnya di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota,”pungkasnya.
(Seda/Agung)