Kamis 12 Desember 2024

7 Pencetak Upal Diringkus Polisi

TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Satuan Reskrim Polres Tasikmalaya berhasil meringkus tujuh orang pencetak dan pengedar Uang Palsu (Upal) di Kecamatan Puspahiang beberapa waktu lalu.

“Ada tujuh pelaku pengedar upal yang kita amankan. Mereka masing-masing berinisial UT, H, SS, RDA, CD, AH dan US,” ungkap Kapolres Tasikmalaya, AKBP Suhardi Hery Haryanto di Mapolres Tasikmalaya Mangunreja, Rabu (24/5/2023).

BACA JUGA: Geledah Kemensos, KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Bansos

Ketujuh pelaku ditangkap polisi di beberapa lokasi berbeda. Empat di antaranya ditangkap saat melakukan transaksi di Puspahiang.

“Kita amankan empat pelaku di Tasikmalaya, dua di Garut, satu di Subang. Sedangkan dua orang berinisial E dan K masih diburu dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO),” jelasnya.

Kapolres menjelaskan, peran para tersangka berbeda-beda. Ada yang bertugas mencetak, menyimpan, menawarkan dan mengedarkan upal.

“Dari para tersangka, polisi amankan sebanyak 3.214 lembar upal pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu,” terang Kapolres.

BACA JUGA:

Anies Kritik Jalan Era Jokowi Mayoritas Berbayar, Ini Kata Moeldoko

Selain mengamankan ribuan lembar uang palsu, polisi’juga mengamankan barang bukti berupa handphone, buku rekening, mesin ultra violet dan dua kendaraan roda empat.

“Para pelaku diancam UU No7/2011 pasal 36 ayat 3 junto pasal 26 ayat 3 tentang Mata Uang dengan ancaman kurungan 10 tahun penjara,” pungkasnya.

(Seda/Anthika Asmara)

Berita Terbaru

spot_img