Kamis 12 Desember 2024

Perry Warjiyo Kembali Emban Jabatan Gubernur BI

JAKARTA,FOKUSJabar.id: Mahkamah Agung resmi melantik Perry Warjiyo sebagai Gubernur Bank Indonesia periode 2023-2028 pada Rabu (24/5/2023).

Perry bakal menjalankan jabatan Gubernur Bank Indonesia selama dua periode setelah sebelumnya menjabat pada periode 2018-2023.

“Berdasarkan surat keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 38/B tahun 2023 Tanggal 5 MEi 2023 Saudara Perry Warjiyo telah diangkat sebagai Gubernur BI. Sebelum memangku Gubernur BI saudara wajib mengucapkan sumpah jabatan,” ucap Ketua Mahkamah Agung Syarifuddin dalam Pengucapan Sumpah Jabatan Perry Warjiyo Sebagai Gubernur Bank Indonesia Periode 2023-2028 pada Rabu (24/5/2023).

BACA JUGA: Soal Uang untuk Saiful Ilah, Bos Kopi Kapal Api Dicecar KPK

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo lalu mengucapkan sumpah jabatan yang akan diemban pada 2023- 2028 di depan Ketua Mahkamah Agung.

“Saya bersumpah akan melaksanakan tugas dan kewajiban Gubernur Bank Indonesia dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab. SAya bersumpah bahwa saya akan setia terhadap negara konstitusi dan haluan negara,” ucap Perry, melansir Beritasatu.

Sebelumnya dalam uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) calon Gubernur BI di Komisi XI DPR Perry menyatakan bahwa pihaknya akan menjalankan tujuh kebijakan dalam memperkuat dan ketahanan dan kebangkitan perekonomian nasional 2023-2028.

Kebijakan pertama yaitu penguatan kebijakan dan kelembagaan BI sesuai Undang Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

BI menjalankan lima langkah dalam menjalankan strategi tersebut. Pertama yaitu kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten, dan transparan untuk mencapai sasaran inflasi yang ditetapkan pemerintah, termasuk stabilitas nilai tukar rupiah sebagai bagian dari pengendalian inflasi.

Kedua yaitu kebijakan sistem pembayaran untuk mewujudkan sistem pembayaran yang cepat, mudah, murah, aman, dan handal serta untuk pengembangan ekonomi-keuangan digital.

“Ketiga yaitu kebijakan makroprudensial untuk pengelolaan kredit/pembiayaan perbankan yang seimbang, termasuk surveilans makroprudensial untuk turut menjaga stabilitas sistem keuangan,” kata dia.

Keempat yaitu mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan melalui pengembangan pasar uang, UMKM, ekonomi dan keuangan syariah, serta meningkatkan kerja sama internasional.

Kelima yaitu penyediaan likuiditas untuk mendukung pertumbuhan ekonomi antara lain melalui pembelian/penjualan surat-surat berharga (SSB) dari pasar sekunder, penempatan dana pada LS dalam rangka pengembangan pasar uang, kebijakan GWM, maupun bauran kebijakan moneter dan instrumen lainnya, dengan tetap mengutamakan tujuan kestabilan nilai rupiah.

Kebijakan keempat yaitu pendalaman pasar uang untuk efektivitas kebijakan BI serta pembiayaan perekonomian berkelanjutan (green and sustainable finance).

(Agung)

Berita Terbaru

spot_img