JAKARTA,FOKUSJabar.id: Tim penyidik KPK bakal memeriksa Mario Dandy Satriyo hari ini, Senin (22/5/2023).
Dia akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus penerimaan gratifikasi serta tindak pindana pencucian uang (TPPU) mantan pejabat Ditjen Pajak sekaligus ayahnya, Rafael Alun Trisambodo.
“Bertempat di Polda Metro Jaya, Tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi sebagai berikut, Mario Dandy Satriyo,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Selain Mario Dandy, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lainnya untuk mengusut gratifikasi dan pencucian uang Rafael Alun.
BACA JUGA: Ferdy Sambo dan Putri Ajukan Kasasi Vonis Mati
Mereka berasal dari kalangan swasta, yakni Oki Hendarsanti, Ujeng Arsatoko, Fransiskus Xaverius Wijayanto Nugroho, serta Jeffry Amsar.
Ali belum menerangkan lebih detail soal materi apa saja yang hendak didalami KPK lewat pemeriksaan Mario Dandy serta saksi lainnya. Hanya saja, keterangan mereka diperlukan dalam rangka proses penyidikan kasus Rafael.
KPK mengungkap peristiwa dugaan penerimaan gratifikasi oleh Rafael diduga terjadi saat yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I pada 2011.
Rafael Alun Trisambodo (RAT) diduga menerima gratifikasi sebesa US$ 90.000 atau sekitar Rp 1,3 miliar melalui perusahaan konsultan pajak miliknya yakni PT Artha Mega Ekadhana (AME), yang bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan.
Pihak yang menggunakan jasa PT AME adalah para wajib pajak yang diduga memiliki permasalahan pajak, khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Dirjen Pajak
“Setiap kali wajib pajak mengalami kendala dan permasalahan dalam proses penyelesaian pajaknya, RAT diduga aktif merekomendasikan PT AME,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri, melansir Beritasatu.
(Agung)