JAKARTA,FOKUSJabar.id: Direktorat Tindak Pidana Umum memeriksa lima orang saksi yang ditangkap saat penggeledahan dua rumah milik tersangka kepemilikan senjata api ilegal, Dito Mahendra.
Direktur Tindak Pidana Umum Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan, ada peluang tersangka lain dari lima orang yang diperiksa itu.
“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang yang diamankan, meyakini ada kemungkinan adanya tersangka lain. Saat ini penyidik akan mengembangkan dengan alat bukti yang ada,” kata Djuhandhani dalam keterangan tertulisnya, Senin (22/5/2023).
Disamping kemungkinan ada pidana lain, selanjutnya penyidik melakukan pendalaman dan membuat Laporan Polisi dengan no Polisi: LP/A/5/V/2023/SPKT.DITTIPIDUM/BARESKRIM POLRI 20 Mei 2023.
“Terkait menyembunyikan tersangka sebagaimana tersebut dalam Pasal 221 KUHP dan sejak 20 Mei kemarin penyidik telah melakukan penyelidikan.
Saat ini penyidik melaksanakan gelar perkara dan sepakat menaikan perkara ini ke penyidikan,” kata Djuhandhani.
BACA JUGA: Mario Dandy Diperiksa KPK Terkait Kasus Pencucian Uang Sang Ayah
Selain bakal ada tersangka yang menyembunyikan Dito Mahendra, Bareskrim juga menyebut bakal ada tersangka lain dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal Dito.
“Ada (tersangka) yang kepemilikan, ada (tersangka) yang menyembunyikan,” ujar Dito, melansir IDN.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menggeledah dua rumah milik pengusaha Dito Mahendra di Jakarta Selatan pada Jumat (19/5/2023). Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita dua pucuk senjata jenis api airsoft gun dan 78 butir peluru.
Dito kini berstatus buronan polisi setelah bersikap tak kooperatif dalam kasus dugaan kepemilikan sembilan senjata api ilegal.
“Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di rumah tersangka MDS alias DM di dua alamat,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Senin (22/5/2023).
Berikut barang bukti yang disita penyidik dari rumah Dito Mahendra
Rumah Jalan Brawijaya:
- Satu buah paspor atas nama Mahendra Dito Sampurno dengan nomor C9139533 yang berlaku hingga 27 Mei 2027
- Satu pucuk airsoft gun jenis pistol dengan Nomor WET5168 buatan Taiwan
- Satu buah boks senjata api Cabot Gun, 45 ACP SN CGC1144
- Satu unit HP merk Nokia
Rumah Jalan Intan RSPP:
- Satu pucuk senjata airsoft gun hitam merek Wingmaster Shotgun Model 870 yang dilengkapi dengan 1 magazine warna hitam
- 29 butir peluru lapua kaliber 7,62 x 39 mm
- 25 butir peluru MU1-TJ kaliber 9 x 19 mm
- 24 butir peluru yang ada di dalam kotak warna hitam bertuliskan Eley
- Satu buah flashlight merek Night Evolution
- Satu buah performance pistol barrel glock Swenson berwarna hitam
- Satu buah kotak warna hitam yang berisi 15 selongsong peluru
- KTP atas nama Mahendra Dito Sampurno
(Agung)