CIAMIS, FOKUSJabar.Id: Belasan pemilik rumah warga Dusun Sukamaju Desa Talagasari Kecamatan Kawali Kabupaten Ciamis Jawa Barat yang mengungsi karena rumahnya mengalami kerusakan berat bahkan ada yang hancur tidak bisa dihuni lagi akibat terdampak pergerakan tanah dua tahun lalu saat ini masih menantikan janji Pemkab Ciamis untuk merelokasi mereka.
Apa yang dijanjikan pihak Pemkab Ciamis dua tahun lalu itu terlontar saat rombongan Bupati Ciamis Herdiat Sunarya melakukan peninjauan lokasi bencana yang saat itu cukup parah karena banyak bangunan rumah yang mengalami kerusakan mulai dari ringan sedang bahkan parah sampai ambruk dan satu bangunan masjid juga rusak karena tebing di pinggirnya jebol.
BACA JUGA: Sesuai Nomor Urut, Partai Demokrat Naik 14 Motor Vespa Daftarkan Bacaleg ke KPU Ciamis
Menurut Kasi Kesejahteraan Desa Talagasari Nano Pebriadi, pihak Pemerintah Desa sudah merasa malu karena ditagih terus oleh masyarakat yang terdampak bencana karena dianggapnya pihak Desa tidak memperhatikan mereka padahal pihaknya sejak kejadian juga sudah memberikan laporan dan permohonan bantuan ke Pemkab Ciamis.
“Kami jajaran Pemdes Talagasari dengan belum adanya realisasi janji dari Bupati Ciamis Bapak Herdiat Sunarya tersebut sudah merasa malu karena warga terus bertanya dan menagih janji itu,” katanya. Minggu (15/5/2023)
Nano menuturkan, saat kejadian dua tahun lalu pihak-pihak terkait dari Pemkab Ciamis saat turun di lokasi bencana memang telah menjanjikan kepada masyarakat disini untuk melakukan penanganan pasca bencana yang menerjang wilayah Dusun Sukamaju mulai menjanjikan relokasi sampai berjanji akan memperbaiki sarana infrastuktur yang mengalami kerusakan seperti jalan yang rusak dan saluran air yang terdampak kejadian bencana tanah bergerak itu.
“Namun sampai kejadian itu sudah berlangsung dua tahun lebih apa yang mereka janjikan hanya angin syurga saja realisasinya mana, sehingga warga mempertanyakan kepada kami pihak Pemdes Talagasari,” ucapnya.
Nano mengatakan, sehingga dengan belum terealisasinya janji janji pihak Pemkab Ciamis terhadap masyarakat yang terdampak bencana akibat rumahnya mengalami kerusakan warga yang tadinya mengungsi terpaksa mereka harus kembali menempati rumahnya di lokasi bencana walaupun harus mempertaruhkan nyawa mereka.
“Saat ini sudah ada warga yang terpaksa kembali dari pengungsian menempati rumah nya di lokasi bencana karena mereka tidak mempunyai tempat lain untuk berteduh walaupun mereka tahu resikonya seperti apa yang suatu saat nyawanya terancam apabila ada pergerakan tanah kembali,”jelasnya.
Nano berharap kepada pihak Pemkab Ciamis, ada perhatian kepada masyarakat Dusun Sukamaju Desa Talagasari yang saat ini menunggu janji untuk merelokasi mereka dari lokasi bencana dan memperbaiki sarana infrastuktur yang perlu perbaikan.
BACA JUGA: Rumah di Situmandala Ciamis Diterjang Longsor
“Tolong realisasikan apa yang dijanjikan kepada warga kami ini jangan sampai pihak Desa yang menjadi olok-olokan mereka (Korban yang terdampak bencana),”jelasnya.
Sementara itu Yayah dan Esin korban yang rumahnya mengalami kerusakan dan pernah mengungsi mengaku, terpaksa kembali kerumahnya walaupun rumahnya sudah retak-retak karena tidak mempunyai rumah lagi untuk ditinggali harus berjibaku dengan perasaanya yang selalu khawatir setiap saat terjadi bencana tanah bergerak lagi menerjang rumahnya.
“Saya kembali dari pengungsian dan kembali ke rumah di lokasi bencana ini kalau jujur sebenarnya tidak mau namun karena rumah satu satunya disini ya terpaksa mengambil resiko dengan nyawa taruhannya,”jelasnya.
Kepala Desa Talagasari Kusnadi menambahkan, pihak Pemerintahan Desa sudah terus berupaya mengajukan rencana relokasi perumahan warga ke pihak-pihak terkait dan saat ini sedang menunggu realisasinya dan menurut Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Ciamis kini dalam posisi pengajuan ke Provinsi setelah sebelumnya diajukan ke pemerintah Pusat tetapi jawaban pemerintah pusat bahwa bencana di Dusun Sukamaju Desa Talagasari itu adalah bukan bencana skala nasional tetapi bencana skala daerah oleh karena itu penangananya harus oleh pemerintah daerah dalam hal ini Pemkab Ciamis atau Pemprov Jawa Barat.
Radius wilayah titik bencana di dusun Sukamaju tersebut berdasarkan kajian dan rekomendasi Geologi untuk sementara waktu masih bisa ditempati masyarakat namun dengan catatan diantaranya bahwa semua kolam harus dikeringkan sehingga tidak ada potensi resapan air dan saluran air yang melewati titik bencana tersebut juga harus di lantai tembok supaya tidak berpotensi terjadinya resapan air.
“Kami Pemdes Talagasari bersama warga yang terdampak maupun terancam bencana tanah bergerak sangat menunggu adanya realisasi janji dari pihak Pemkab Ciamis untuk memperbaiki infrastruktur dan sarana yang rusak,”ungkapnya.
(Husen Maharaja/Anthika Asmara)