BANDUNG,FOKUSJabar.id: YouTuber binaan KCIC melayangkan gugatan terhadap KompasTV dan Kompas.com karena keduanya mengunggah di akun YouTube masing-masing berita tentang utang Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) yang membesar Rp 8,5 triliun.
Pemimpin Redaksi dari news channel Kompas TV, Rosianna Silalahi mengatakan, YouTuber tersebut meminta KompasTV membayar Rp 1,3 mliar.
“Pihak YouTuber melalui pengacaranya meminta kami membayar uang senilai Rp 200 juta per video yang jika ditotal sekitar Rp 1,3 miliar, dan itu diketahui pihak PT KCIC. Youtuber yang menggugat kami adalah salah satu dari 25 content creator binaan PT KCIC,” ujar Rosi, Kamis (11/5/2023).
Ia menyebut, seluruh materi visual yang digunakan dalam pemberitaan KompasTV diambil dari akun YouTube resmi PT KCIC. Visual tersebut juga pernah digunakan dalam berita uji coba kereta api cepat di sela perhelatan G-20 pada November lalu. Namun, saat itu tidak dipermasalahkan.
BACA JUGA: KPPU: Utang Minyak Goreng Pemerintah ke Pengusaha Rp 1,1 T!
Rosi menambahkan upaya untuk menyelesaikan persoalan tersebut telah dilakukan sejak April lalu, termasuk dengan berkomunikasi dengan PT KCIC dan YouTube. KompasTV juga berdiskusi dengan dengan Forum Pemred, Alinasi Jurnalis Indonesia (AJI), dan Dewan Pers.
“Sebetulnya urusan kami sudah selesai. Akun Youtube KompasTV juga sudah tidak dalam ancaman hangus. Namun kami melihat ada potensi ancaman terhadap kebebasan pers gaya baru dengan menggunakan global platform dalam hal ini YouTube,” katanya, melansir Beritasatu.
Rosi mengatakan kejadian ini harus menjadi perhatian bersama demi menjaga kemerdekaan pers di era digital. Kejadian ini dikhawatirkan bisa menimpa redaksi media lainnya di waktu mendatang.
Sementara Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menyesalkan apa yang dialami KompasTV terkait pemberitaan utang Kereta Cepat Indonesia-China.
Ia mengatakan segala hal terkait sengketa berita seharusnya diselesaikan sesuai ketentuan undang-undang.
Ninik menambahkan Dewan Pers sudah membuat regulasi untuk menghadapi era digital khususnya terkait pers.
“Jadi jika ada pemberitaan oleh perusahaan pers dan didistribusikan ke media sosial dan kemudian menjadi konflik oleh pihak ketiga, silakan datang ke Dewan Pers untuk kita mediasi. Jadi jangan ada penyelesaian dengan cara-cara intimidatif pemerasan dengan meminta pembayaran sejumlah uang dan sebagainya jika itu konflik pemberitaan, penyelesaiannya adalah dengan UU 40,” tegas Ninik.
(Agung)