Selasa 10 Desember 2024

Keluarga Rafael Alun Masuk Radar KPK

JAKARTA,FOKUSJabar.id: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan eks Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, sebagai tersangka pencucian uang.

KPK pun akan menelusuri pihak-pihak yang terkait dengan Rafael Alun termasuk keluarganya.

“Ya, semuanya (keterlibatan ditelusuri),” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK.

“Keluarganya, anaknya (juga akan ditelusuri),” tambahnya.

BACA JUGA: Kasus BTS Kominfo, Kejagung Periksa 3 Bos Perusahaan Swasta

Asep menjelaskan, pengusutan yang dilakukan KPK tidak terbatas pada keluarga inti saja. KPK disebut akan melakukan pendalamann ke berbagai pihak.

“Ke atas misalnya keluarga, orang tuanya. Ke kiri temannya dan segala macam. Nanti itu sedang didalami,” ujarnya, melansir IDN.

Seperti diketahui, KPK juga menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang. Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK menemukan bukti permulaan yang cukup.

“KPK saat ini telah kembali menetapkan RAT sebagai Tersangka dugaan TPPU,” ujar Juru Bicara KPK Ali FIkri pada Rabu, 10 Mei 2023.

Rafael Alun diduga menempatkan, mengalihkan, membelanjakan sekaligus menyembunyikan hingga menyamarkan asal usul harta miliknya yang diduga bersumber dari korupsi. KPK pun akan terus mencari bukti-bukti terkait.

Sebelumnya, Rafael Alun Trisambodo telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi oleh KPK dan ditahan. Rafael diduga menerima gratifikasi dengan memanfaatkan wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya.

Selain itu, Rafael merekomendasikan perusahaan miliknya yakni PT Artha Mega Ekadhana (AME) agar para wajib pajak yang punya permasalahan pajak menggunakan jasa perusahaan tersebut, khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak.

KPK telah menemukan sejumlah bukti awal yang disita. Salah satu bukti yang dimaksud adalah uang 90 ribu dolar Singapura yang diterima Rafael melalui PT AME.

Selain itu, KPK juga menyita barang mewah Rafael seperti dompet, ikat pinggang, jam tangan, tas, perhiasan, sepeda, serta uang. Barang-barang itu didapat KPK ketika menggeledah rumah Rafael di Simprug Golf, Jakarta Selatan.

KPK juga menyita safe deposit box di salah satu bank. Isinya ada uang senilai total Rp32,2 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat, Singapura, dan Euro.

(Agung)

Berita Terbaru

spot_img