JAKARTA,FOKUSJabar.id: Kejaksaan Agung kembali memeriksa tiga orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) 2020 sampai dengan 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Ketut Sumedana menyebut, tiga saksi yang diperiksa merupakan direktur utama perusahaan swasta.
“Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa tiga orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS,” kata Ketut , Kamis (11/5/2023).
Adapun tiga dirut yang diperiksa debagai saksi dalam kasus BTS Kominfo adalah Direktur Utama PT Sankeindo berinisial SL, Direktur Utama PT JIG Nusantara Persada berinisial I dan FR selaku Direktur Utama PT Excelsia Mitraniaga.
BACA JUGA: Dedi Mulyadi Hengkang dari Golkar dan DPR RI
“Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS Kominfo,” ujar dia, melansir IDN.
Dalam kasus ini, Kejagung tak kunjung melakukan gelar perkara untuk menentukan status Menteri Kominfo, Johnny G Plate, yang telah diperiksa untuk kedua kalinya pada 15 Maret 2023.
Ketut mengatakan, gelar perkara pasti dilakukan hanya tinggal menunggu waktu. Ia pun menegaskan tidak ada kendala untuk melakukan gelar perkara.
Pemeriksaan saksi-saksi termasuk Johnny Plate dan adiknya, Gregorius Alex Plate (GAP) pun masih dimungkinkan.
“Tidak ada kendala, nanti kita sampaikan kalau sudah waktunya,” kata Ketut.
“Selama dalam proses penyidikan ini masih berjalan semua bisa dimungkinkan,” imbuhnya.
(Agung)