BANDUNG,FOKUSJabar.id: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa delapan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Rabu (10/5/2023).
Mereka diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan suap oleh penyelenggara negara dalam proyek pengadaan CCTV dan Internet Service Provider (ISP) untuk layanan digital Bandung Smart City tahun anggaran 2022-2023.
BACA JUGA: KPK Geledah Ruang Kerja Wali Kota Bandung
Mereka yang diperiksa KPK, Kadis Kominfo, Yayan Ahmad Brilyana, Kasi Diskominfo, Indra Arief, Operator CCROOM Dishub, Nadya Nurul Anisa, Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna, Direktur Utama PDAM Tirtawening Kota Bandung, Sony Salimi dan Anggota DPRD Fraksi PDIP, Achmad Nugraha.
“Pemeriksaan dilakukan di Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wilayah IV Bandung, Jalan Jawa No8-10, Babakan Ciamis, Kecamatan Sumur Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat,” kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
Sebelumnya, Wali Kota Bandung, Yana Mulyana bersama sejumlah pihak lainya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, Jumat (14/4/2023). Atas dugan kasus suap pengadaan barang dan jasa.
KPK menetapkan 6 tersangka kasus dugaan suap program Bandung Smart City dan Pengadaan CCTV dan jaringan internet di Kota Bandung, Minggu (17/4/2023) dini hari.
Ke-enam tersangka tersebut berhasil diamankan pada OTT di Kota Bandung, Jumat (14/4/2023).
“Pada hari ini kami sampaikan kegiatan OTT terkait dugaan suap oleh penyelenggara negara dalam penyelenggaran pengadaan CCTV dan internet untuk layanan Bandung Smart City di Pemerintahan Kota Bandung TA 2022-2023,” kata Pimpinan KPK, Nurul Gufron dalam konferensi pers melalui Channel YouTube KPK RI, Minggu (16/4/2023) dini hari.
Keenam tersangka tersebut yaitu, YM sebagai Wali Kota Bandung, DD (Kepala Dinas Perhubungan), KR (Sekretaris Dinas Perhubungan), BN (Direktur PT SMA), SS CEO, AG Manager PT SMA.
Menurutnya, dalam kegiatan OTT tersebut, tim KPK mengamankan 9 orang sejak hari Jumat (14/4/2023) pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB di wilayah Kota Bandung Jawa Barat.
“Adapun orang-orang yang kami amankan yaitu 9 orang antara lain, YM Wali Kota Bandung, DD Kepala Dinas, AE staf Dinas Perhubungan Kota Bandung, AS Ajudan Walikota Bandung, WD staf Dinas Perhubungan Pemkot Bandung, RH Sekertaris Pribadi YM, SS CEO, AG Manager PT SMA dan satu orang hadir langsung ke Gedung KPK yakni BN Direktur PT SMA,” jelasnya.
BACA JUGA: Terjaring OTT KPK, Yana Mulyana Diduga Terima Suap Pengadaan CCTV dan Jaringan Internet
Dari 9 orang yang diamankan, akhirnya KPK tetapkan 6 orang yang menjadi tersangka yang dibagi menjadi dua kelompok. Yaitu pemberi dan penerima suap.
Untuk pemberi suap Wali Kota Bandung, yakni BN, SS, dan AG, diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal ayat 1 huruf b, atau Pasal 13 UU No 31 tahun 99 jo Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan untuk YM, DD, KR sebagai penerima, diduga melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No 31 tahun 99 jo Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selanjutnya, keenam tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.
“Terhitung sejak 15 April 2023 sampai dengan 04 Mei 2023,” katanya.
(Yusuf Mugni/Anthika Asmara)