JAKARTA,FOKUSJabar.id: Ketua DPR RI, Puan Maharani mengecam dugaan manajemen perusahaan di Cikarang, yang memberikan syarat perpanjangan kontrak karyawati staycation bersama atasan.
Ia mengatakan, penerapan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dapat mencegah tindakan kekerasan seksual di tempat kerja.
“Relasi kuasa bisa diputus dengan penerapan tegas UU TPKS. Masyarakat pun harus lebih teredukasi mengenai ancaman yang didapat apabila melakukan pelecehan seksual, sekecil apa pun itu,” kata Puan Maharani dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (5/5/2023).
Puan Maharani mengemukakan hal itu ketika menyoroti kasus kekerasan dan pelecehan seksual di lingkungan kerja yang belakangan makin marak terjadi.
BACA JUGA: 8 Ribu Jemaah Haji Bakal Berangkat dari Bandara Kertajati
Salah satunya dugaan sebuah manajemen perusahaan di Cikarang, yang memberikan syarat karyawan perempuan untuk staycation (menginap di hotel) bersama atasan jika ingin kontrak kerja diperpanjang.
“Jelas ini sudah merupakan tindakan kekerasan seksual. Saya sangat mengecam tindakan tersebut. Bukan hanya melakukan pelecehan seksual, tindakan tersebut juga telah melanggar hak asasi manusia (HAM) dan merupakan bentuk eksploitasi,” kata Puan, melansir Beritasatu.
Puan meminta jangan sampai ada lagi kekerasan seksual di lingkungan kerja. Tidak boleh ada diskriminasi karena perempuan berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam karier tanpa ada syarat apa pun.
Ketua DPR RI ini mendorong Pemerintah dan pihak penegak hukum serta lembaga ketenagakerjaan untuk menerapkan amanah UU TPKS secara maksimal.
Ia mendorong pun Pemerintah untuk mempercepat pembentukan aturan turunan UU TPKS sehingga peraturan terkait dengan pencegahan dan penyelesaian kasus tindak kekerasan seksual dapat diimplementasikan dengan efektif oleh para pemangku kepentingan.
“Harus ada sinergi lintas sektoral, baik antara kementerian/lembaga, penegak hukum, maupun bekerja sama dengan organisasi masyarakat agar aturan dalam UU TPKS dapat berjalan. Tentunya termasuk dengan pelaku industri untuk memastikan kekerasan seksual tidak terjadi di lingkungan kerja,” katanya.
Puan berharap penerapan penegakan hukum dalam UU TPKS mampu menciptakan efek jera bagi pelaku kejahatan seksual. Dengan begitu, banyaknya kasus kekerasan seksual di Indonesia dapat diminimalisasi, bahkan dihilangkan.
“Kasus kekerasan seksual menjadi tanggung jawab kita semua. Sudah ada regulasi penerapan hukum bagi para pelaku kekerasan seksual. Maka, implementasikan dengan baik,” ujarnya.
Sebelumnya, kasus staycation bersama atasan jika ingin kontrak kerja mereka diperpanjang yang dialami karyawati Cikarang viral di media sosial. Berdasarkan cuitan salah satu akun Twitter yang pertama mengunggah informasi ini, lokasi perusahaan diduga berada di daerah Cikarang, Jawa Barat.
Salah seorang karyawati berinisial AD (23) buka suara dan mengaku sering dirayu oleh pria yang menjabat manajer di tempatnya bekerja. Menurut dia, si bos kerap mengajak jalan dan makan berdua. Ajakan itu disampaikan melalui pesan WhatsApp.
Namun bukan sekedar ajakan saja, si bos menggunakan ancaman. Didampingi angggota DPR-RI, Obon Tabroni korban lantas berani menceritakan apa yang dialaminya.
Diharapkan pengalaman yang dialami AD mampu menggugah korban pelecehan lain untuk bersuara.
(Agung)